Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Agama Hindu di Facebook, Seorang Pria Malaysia Ditahan

Kompas.com - 12/03/2019, 17:58 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Otoritas Malaysia kembali menangkap seseorang yang dituduh melakukan tindakan penghinaan terhadap agama.

Setelah beberapa waktu lalu empat orang ditahan dengan tuduhan melakukan penghinaan terhadap agama Islam, pada Senin (11/3/2019), kepolisian Malaysia menahan pria yang dituduh telah menghina agama Hindu melalui media sosial Facebook.

Disampaikan kepala kepolisian Malaysia, Mohamad Fuzi Harun, seorang pria berusia 52 tahun telah ditangkap berkaitan dengan komentarnya di Facebook.

Pria tersebut menuliskan komentar menggunakan akun atas nama Zamri Bin Abd Razak. Dalam komentarnya, dia menyebut ajaran Hindu sebagai hal yang "bodoh".

Hasil tangkapan layar yang menampilkan komentar menghina ajaran agama itu telah banyak dibagikan dan beredar luas di dunia maya. Demikian dilansir Channel News Asia, Selasa (12/3/2019).

Baca juga: Dinyatakan Hina Islam di Media Sosial, Pria Malaysia Dihukum Penjara 10 Tahun

Malaysia, yang sedang diterpa isu rasial dan agama, tengah menggencarkan tindakan keras terhadap para pelaku yang dikhawatirkan dapat memprovokasi terjadinya konflik antar-ras dan agama.

Sebelumnya, dalam persidanga yang digelar pada Senin (11/3/2019), seorang pria berusia 52 tahun bernama Mohamad Yazid Kong Abdullah dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan denda sebesar 10.000 ringgit (sekitar Rp 34 juta) setelah dinyatakan bersalah atas tindakan penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad.

Hakim Hasbullah Adam menyatakan dalam putusannya, bahwa Yazid telah menentang Konstitusi Federal yang menyatakan Islam sebagai agama federal.

Terdakwa dituntut menggunakan undang-undang penyalahgunaan jaringan komunikasi yang mengancam pelanggarnya dengan penjara maksimal satu tahun.

Hukuman yang dijatuhkan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya, yang mengakui telah bersalah dalam 10 tuduhan penghinaan terhadap Islam menggunakan media sosial.

Hakim menjatuhkan hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara kepada terdakwa, dengan masing-masing satu tahun penjara untuk satu tuduhan.

Hukuman tersebut tercatat menjadi yang paling berat yang pernah dijatuhkan pengadilan Malaysia berkenaan dengan kasus penghinaan ajaran agama.

Baca juga: Sampaikan Pidato Pengukuhan, Raja Malaysia Serukan Persatuan Rasial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com