Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Barang Bukti Sperma, TKI di Hong Kong Jebloskan Majikannya ke Penjara

Kompas.com - 06/03/2019, 19:01 WIB
Ericssen,
Veronika Yasinta

Tim Redaksi

Sumber SCMP


HONG KONG, KOMPAS.com – Seorang tenaga kerja Indonesia di Hong Kong mendapatkan keadilan di pengadilan negeri setempat setelah pemerkosa yang sekaligus majikannya divonis hukuman penjara 11 tahun.

Seperti dilaporkan South China Morning Post, Selasa (5/3/2019), TKI yang identitasnya dirahasiakan itu berhasil menyeret majikannya ke meja hijau setelah dia menyimpan sperma  pria tersebut untuk dijadikan barang bukti. 

Penderitaan korban tidak harus menunggu lama. Baru saja memulai hari pertama bekerja pada 10 Desember 2017, majikannya yang bernama Tsang Wai-sun itu langsung melecehkannya secara seksual.

Baca juga: Muncul Pesan Berantai TKI Harus Bayar untuk Ikut Pemilu, Ini Komentar KBRI Singapura

Pelaku menghampiri korban di kamar tidurnya dan melakukan pelecehan.

"Segera tidur, saya mencintaimu," demikian kata-kata yang terlontar dari Tsang kepada korban pada malam itu.

Hanya dalam hitungan 8 hari, pelaku kembali melecehkan korban. Takut kehilangan pekerjaannya, korban tidak pernah melaporkan insiden ini kepada siapa pun.

Selang sehari kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2017, korban yang berusia 27 tahun itu diperkosa oleh Tsang.

Pria pengangguran itu menghentikan perbuatannya ketika mendengar suara langkah istrinya yang pulang ke rumah.

Keesokan harinya pada 20 Desember 2017, korban kembali diperkosa ketika dia sedang mencuci piring. Kali ini, korban memutuskan tidak diam begitu saja.

Dia memindahkan air mani pelaku dan membawanya sebagai barang bukti ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.

KJRI Hong Kong bergegas melaporkan tindakan pemerkosaan ini ke Kepolisian Hong Kong. Hasil identifikasi forensik mengonfirmasi, Tsang melakukan perbuatan keji tersebut.

Pelaku dalam pembelaannya membantah dakwaan. Dia menyebut korbanlah yang menggodanya terlebih dahulu. Pembelaan ini ditolak mentah-mentah oleh dewan juri pengadilan.

Baca juga: Pulang dari Malaysia, TKI Asal NTT Meninggal di NTB

“Anda telah melanggar kewajiban sebagai majikan” ucap Hakim Pengadilan Tinggi Patrick Li Hon-leung.

Patrick mengecam perbuatan Tsang sebagai tindakan yang sangat tercela karena memanfaatkan posisinya sebagai majikan.

Tsang divonis bersalah atas empat pelanggaran yaitu dua pasal perbuatan tidak senonoh serta dua pasal pemerkosaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber SCMP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com