Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukuli Pria Jompo Usia 77 Tahun, Seorang Perawat di Singapura Dipenjara

Kompas.com - 06/03/2019, 14:45 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang mantan perawat dijatuhi hukuman penjara 12 minggu usai dinyatakan bersalah telah memukul seorang pria lanjut usia di sebuah panti perawatan.

Terdakwa yang bernama Bernardo JR Perdido Ramos, berusia 36 tahun, mengaku bersalah atas tuduhan secara sadar menyakiti seorang pria lansir berumur 77 tahun.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (6/3/2019), Ramos diketahui pernah bekerja sebagai perawat di Panti Perawatan Orange Valley di Singapura.

Pada hari terjadinya insiden penganiayaan, 21 November tahun lalu, Ramos sedang bertugas membagikan kain sprei dan sarung bantal ke kamar para penghuni panti.

Saat itu dia sedang dibantu oleh asisten perawat Dasanayak Achchillage Saman Kumara, yang membawakan pakaian pasien panti.

Kemudian tanpa sengaja, troli yang dibawa Ramos menyenggol kasur salah seorang pasien yang tengah tertidur hingga akhirnya terbangun.

Baca juga: Gara-gara Termakan Hoaks, Massa di India Pukuli Perempuan hingga Tewas

Pria lansia yang menderita demensia itu lantas bangun dan berteriak, "Siapa yang mengangguku?".

Ramos kemudian menjawab juga dengan berteriak, "Kenapa? Aku yang mengganggumu! Kenapa?".

Mendapat jawaban Ramos, pria lansia itu kemudian memukul Ramos di bagian dada sebanyak satu kali.

Ramos membalas dengan empat hingga lima pukulan ke wajah pria lansia itu hingga dia terdorong jatuh ke ranjangnya.

Rekan Ramos, Kumara yang terkejut kemudian menanyakan apa yang terjadi dan alasan Ramos memukuli pasien.

Bukannya menghentikan perbuatannya dan menjawab pertanyaan rekan kerjanya, Ramos justru kembali melayangkan satu dua kali pukulan ke wajah korban sebelum keluar meninggalkan ruangan.

Kumara mencoba memeriksa korban dan melaporkan insiden pemukulan tersebut kepada atasannya, meski mendapat ancaman dari Ramos.

Insiden itu pun dilaporkan pihak manajemen panti ke kepolisian dengan mengatakan terjadi penyerangan terhadap salah seorang pasien panti.

Baca juga: Kesal Dituduh Pinjami Uang untuk Narkoba, Sipir Pukuli Napi hingga Tewas

Korban yang mengidap dementia tidak dapat mengingat kejadian yang telah menimpanya, namun melalui pemeriksaan dokter dan polisi, Ramos ditahan dan didakwa atas tindakan kekerasan yang menyebabkan korban luka.

Hukuman atas pelanggaran itu dapat berupa penjara hingga dua tahun dan denda maksimal 5.000 dollar Singapura (sekitar Rp 52 juta). Demikian dilansir Channel News Asia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com