Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan CEO, Polisi Malaysia Buru Pembantu asal Indonesia

Kompas.com - 04/03/2019, 18:37 WIB
Veronika Yasinta

Penulis

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Polisi Malaysia berhasil memecahkan kasus kematian CEO Cradle Fund, Nazrin Hassa, yang tewas dalam kebakaran.

Dia dilaporkan tewas setelah ponselnya meledak saat dicas di samping tempat tidurnya sehingga menyebabkan dia terjebak dalam kamarnya yang terbakar pada 14 Juni 2018.

Pada Senin (4/3/2019) pagi, polisi menangkap istri korban, Samirah Muzaffar, dan dua anak tirinya yang masih remaja masing-masing berusia 15 tahun dan 17 tahun.

Baca juga: CEO Tewas, Istri dan Dua Anak Tirinya yang Masih Remaja Ditangkap

Kini, pihak berwenang Malaysia juga sedang mengincar pembantu keluarga yang berasal dari Indonesia.

Polisi berencana untuk menangkap perempuan tersebut, yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami yakin pembantunya pulang ke Indonesia," kata seorang sumber kepolisian, seperti diwartakan Straits Times.

Pada November lalu, pihak berwenang telah meminta pembantu itu untuk muncul dan membantu investigasi pembunuhan Nazrin.

Penyelidik mengetahui keberadaan asisten rumah tangga itu setelah beberapa anggota keluarga korban diperiksa.

Laporan dari The Star Online menyebutkan, Samirah, dua anak tiri korban, mantan suami Samirah, dan dua adik ipar Nazrin, telah ditahan untuk penyelidikan, namun kemudian dibebaskan.

"Dalam temuan awal investigasi, kami tanya keluarga itu apakah mereka punya pembantu. Mereka menyangkalnya," ucap sumber kepolisian.

Polisi juga tidak menemukan pembantu tersebut pada hari insiden nahas itu.

Pihak berwenang meyakini, pembantu tersebut kemungkinan pekerja ilegal karena tidak ada catatan imigrasinya.

Baca juga: Mahathir Kesal Singapura Impor Air dari Malaysia dengan Harga Murah

Pada September lalu, salah satu dari seorang remaja itu ditahan untuk diinterogasi setelah luka tusukan ditemukan di leher korban.

Luka tusukan tersebut diyakini berasal dari sebuah panah. Sementara, kedua anak tiri korban merupakan anggota klub panah di sekolah.

"Saya meminta pengadilan untuk tidak mengizinkan gambar kedua anak tersebut untuk disebarkan oleh media elektronik," kata Direktur Penuntutan Publik Datuk Jami Aripin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com