Dan dalam persidangan Kamis (28/2/2019), Yip dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam aksi perampokan. Dia dinyatakan bersalah oleh lima dari tujuh juri persidangan.
Baca juga: Buron 11 Tahun, Tersangka Korupsi di China Akhirnya Menyerahkan Diri
Menurut pengadilan, Yip dianggap sama bersalahnya seperti pelaku perampokan lainnya dan tanpa peran Yip, perampokan pada 1993 itu kemungkinan tidak akan terlaksana.
Atas pertimbangan kasus perampokan yang dilakukan komplotan Yip sangat serius, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
Pengadilan justru tidak memperhitungkan tindakan pelarian yang dilakukan Yip selama 24 tahun karena hal itu bukan tindak kejahatan pada tahun 1994.
Selain Yip, empat pelaku perampokan lainnya telah dijatuhi hukuman penjara antara sembulan hingga 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.