Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majikan Singapura Akui Bersalah Siksa TKW Rasi hingga Patah Hidung

Kompas.com - 01/03/2019, 16:08 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

Dalam persidangan, Jenny disebut memiliki gangguan kejiwaan tanpa dijabarkan lebih lanjut seperti apa.

:Sidang dilaporkan bakal digelar lagi pada 11 Maret dengan agenda menganalisa apakah gangguan kejiwaan tersebut memengaruhi perbuatan Jenny.

Jika terbukti bersalah atas tiga pelanggaran, termasuk melukai korban, Jenny terancam mendekam selama 15 tahun.

Sementara itu, Sekretaris Kedua Pensosbud KBRI Melati Sosrowidjojo kepada Kompas.com berkata, kondisi Rasi sudah sehat.

Saat dihubungi Jumat (1/3/2019), Melati menjelaskan Rasi sudah kembali bekerja dengan majikan lain seraya mengikuti perkembangan kasusnya.

Dia berkata, KBRI akan terus mengikuti dan mengawal kasus ini hingga ada keputusan final dari pengadilan.

"Kami juga akan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada Rasi jika dia membutuhkannya," terang Melati.

Saat ditanya mengapa kasus itu butuh tiga tahun hingga sampai ke meja hijau, Melati berujar proses hukum di Singapura melalui berbagai tahap.

"Persidangan umumnya berlangsung tergantung pada perkembangan adanya bukti dan saksi yang dihadirkan," tuturnya.

Termasuk mempertimbangkan jika ada faktor kondisi kejiwaan yang memerlukan penilaian lebih lanjut.

Baca juga: Dipaksa Berhenti Kerja karena Hamil, PRT Filipina Gugat Majikan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com