Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duterte Tolak RUU yang Larang Orangtua Beri Hukuman Fisik kepada Anak

Kompas.com - 28/02/2019, 21:36 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

MANILA, KOMPAS.com - Sebuah rancangan undang-undang yang bakal melarang orangtua untuk memberi hukuman fisik kepada anak-anak mereka telah diveto oleh Presiden Rodrigo Duterte.

Rancangan undang-undang itu melarang tindakan hukuman dan pendisiplinan dalam bentuk fisik, penghinaan oleh orangtua atau guru pada anak-anak.

RUU itu juga menyerukan kepada pelaku pelanggaran berulang untuk menjalani konseling manajemen kemarahan.

"Saya sadar akan adanya tren yang berkembang, yang populer di negara-negara Barat, yang menganggap hukuman fisik sebagai bentuk pendisiplinan anak-anak yang ketinggalan zaman."

Baca juga: Duterte Peringatkan Perang Lebih Berdarah Melawan Kejahatan Narkoba

"Tapi saya sangat yakin bahwa kita harus melawan tren ini," kata Duterte saat menjelaskan kepada Kongres alasan mengapa dirinya tidak ingin menandatangani rancangan undang-undang itu.

Duterte menyampaikan di istana kepresidenan, Kamis (28/2/2019), bahwa dia percaya bahwa orangtua harus dapat menjatuhkan hukuman fisik kepada anaknya.

Juru bicara Jaringan Hak Asasi Anak (CRN) Filipina, Richard Dy, mengatakan bahwa kelompok-kelompok pembela HAM terkejut dengan keputusan veto Duterte.

Dy mengatakan, organisasinya telah mendesak kepada Kongres Filipina untuk mengesampingkan veto tersebut dan segera mengesahkan rancangan tersebut menjadi undang-undang.

Menurut Dy, tiga dari lima anak-anak di Filipina adalah korban kekerasan psikologis dan fisik dengan lebih dari setengah kasus yang ada terjadi di dalam rumah.

"Ada semacam norma budaya di Filipina yang menyebut orangtua dapat memukul anak-anak untuk mendisiplinkan mereka. Itulah yang kami inginkan untuk diubah melalui rancangan undang-undang ini," kata Dy kepada AFP.

Ditambahkan Dy, rancangan undang-undang tersebut membutuhkan waktu lebih dari 10 tahun untuk disetujui oleh DPR dan Senat, dengan persetujuan mayoritas diperoleh setelah para pendukungnya setuju untuk membatalkan ketentuan awal yang akan memberlakukan hukuman penjara bagi para pelanggar.

Sebelumnya, Duterte juga sempat menyerukan agar usia seseorang yang dapat dipidana untuk diturunkan, dengan saat ini Filipina memberlakukan batas usia untuk hukuman pidana adalah 15 tahun.

Baca juga: Duterte Usulkan Usia Pelaku Kriminal Diturunkan Jadi 9 Tahun

Bulan lalu, parlemen telah mengesahkan rancangan undang-undang kontroversial yang menurunkan usia minimun untuk hukuman pidana menjadi 12 tahun. Namun Senat belum mengesahkan undang-undang yang menuai kritik dari PBB dan organisasi hak asasi itu.

Jika seruan itu disahkan oleh menjadi undang-undang, maka akan membuka peluang lebih banyak anak-anak yang dihukum, bahkan tewas dalam tindakan keras perang melawan kejahatan narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com