WASHINGTON DC, KOMPAS.com - DPR Amerika Serikat (AS) melakukan manuver untuk menggagalkan status darurat nasional yang dideklarasikan Presiden Donald Trump.
House of Representatives yang didominasi oposisi Partai Demokrat mengesahkan resolusi penolakan status darurat nasional dengan perbandingan 245-182.
Kantor berita AFP mewartakan Selasa (26/2/2019), setelah disahkan oleh House, resolusi tersebut bakal diserahkan ke Senat AS.
Baca juga: Demi Danai Tembok Perbatasan, Trump Umumkan Darurat Nasional
Sebanyak 13 anggota House dari Partai Republik bergabung dengan Demokrat untuk menolak status darurat nasional yang diumumkan pada 15 Februari.
Melalui status itu, Trump mempunyai cara untuk membangun tembok perbatasan Meksiko melalui sumber pendanaan lain, utamanya melalui pos Pentagon.
Sebelumnya, Kongres telah menganggarkan dana 1,4 miliar dollar AS, sekitar Rp 19,6 triliun, yang dialokasikan bagi kebijakan tembok Trump.
Trump telah mengancam bakal memveto resolusi itu jika Senat yang dikuasai Partai Republik dengan jumlah 53-47 juga mengesahkannya.
Demokrat menyatakan pengumuman darurat nasional yang dilaksanakan Trump merupakan pelanggaran Konstitusi AS dan penyalahgunaan wewenang presiden.
Setidaknya dua anggota Senat dari Republik, Susan Collins dan Thom Tillis, mengatakan bakal mendukung resolusi yang menolak status darurat nasional.
Jika Senat menyetujuinya, Trump bakal berada dalam pilihan sulit dan terpojok sehingga terpaksa mengeluarkan veto pertama sepanjang dua tahun jabatannya.
Ketua House Nancy Pelosi menuturkan langkah Trump telah mengebiri wewenang wakil rakyat untuk mengatur bagaimana dana federal diperuntukkan.