Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biarkan Putrinya Dilecehkan secara Seksual selama 7 Tahun, Seorang Ibu Dipenjara

Kompas.com - 25/02/2019, 16:22 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang ibu di Singapura dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara pada Senin (25/2/2019) karena membiarkan putrinya menjadi korban pelecehan seksual selama tujuh tahun.

Tindakan pelecehan tersebut dialami sang anak sejak berusia tujuh tahun oleh kekasih ibunya. Namun saat korban memberitahukan pelecehan itu dan kekasihnya membantah, ibu berusia 40 tahun itu membiarkannya.

Putrinya mengalami pelecehan seksual dari kekasih ibunya sejak 2010, saat masih berusia tujuh tahun.

Korban pernah mengadu kepada ibunya atas pelecehan yang dialaminya. Namun setelah sang ibu tidak mengambil tindakan, korban memilih merahasiakannya karena tidak ingin ibunya bertengkar dengan kekasihnya.

Baca juga: 6 Trainee Idola K-pop Laporkan CEO Agensi Mereka atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Hingga pada 2016, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Selama rentang waktu itu, korban mengaku terus mendapatkan pelecehan dari pelaku.

Karena dianggap telah sengaja tidak melaporkan adanya pelanggaran, wanita itu dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Kekasihnya, yang berusia 48 tahun, telah dijatuhi hukuman penjara 34 tahun ditambah 24 kali pukulan tongkat atas perbuatan pelecehan seksual dan perkosaan. Pelaku saat ini sedang menjalani masa hukumannya.

Dalam persidangan di pengadilan, Senin (25/2/2019), ibu korban dijatuhi hukuman maksimal untuk tindakan pembiaran tindak kejahatan dengan penjara enam bulan.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Chee Ee Ling, mengatakan, korban telah mengalami kejahatan tingkat tinggi.

"Sikap egois ibu korban telah mendorong meningkatnya pelanggaran seksual yang dialami putrinya," ujarnya.

Terdakwa hadir di persidangan tanpa didampingi pengacara dan mengaku mengalami sakit sendi, sehingga harus dibantu berjalan. Dia juga mengaku harus merawat ibunya yang menderita sakit kanker.

Selain menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan, terdakwa juga dilarang menghubungi putrinya sampai masa hukumannya usai.

Baik korban, ibu korban, maupun pelaku, tidak diungkapkan identitasnya kepada media demi alasan keamanan dan perintah pengadilan. Demikian dilansir Channel News Asia.

Baca juga: Kisahkan Pelecehan Seksual, Pembelot Wanita Korut: Kami seperti Mainan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com