WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo menolak keras gugatan yang diajukan terhadap pemerintahan Trump oleh ayah dari pengantin ISIS di Suriah.
Ahmed Ali Muthana menilai putrinya, Hoda Muthana, yang menikahi anggota ISIS merupakan warga negara AS sejak lahir.
Dia meminta pemerintah agar mengakuinya sebagai warga negara dan menerima Hoda beserta putranya kembali ke AS.
Baca juga: Putrinya Ditolak Trump Masuk AS, Ayah Pengantin ISIS Gugat Pemerintah
Pompeo sekali lagi menegaskan bahwa perempuan berusia 24 tahun itu tidak akan pernah diterima.
Dalam wawancara dengan program TV Fox News Sunday, Minggu (24/2/2019), dia menyebut Hoda dengan sengaja telah membahayakan tentara AS dan tidak akan menang di pengadilan.
"Dia merupakan teroris bukan warga negara (AS), dia tidak punya basis hukum untuk klaim sebagai warga AS," ucapnya.
"Dia bukan warga negara AS, dia tidak akan pernah kembali," imbuhnya.
Hoda berharap pemerintah AS membiarkannya pulang setelah ditangkap pasukan Kurdi, dan kini tinggal di kamp pengungsian.
Hoda lahir pada 1994 di Hackensack, New Jersey. Ayahnya merupakan seornag diplomat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan