Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Ungkap Alasan Berkurangnya Bentuk Tindak Pidana dalam RUU PKS

Kompas.com - 23/02/2019, 10:02 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Vennetia Danes mengungkapkan, jumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU PKS berkurang menjadi empat dari sembilan daftar inventaris masalah (DIM) yang ada dalam draft DPR RI.

Vennetia menegaskan, empat DIM tersebut sudah mencakup sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

"Justru karena terlalu serius memikirkan, kami mengecilkan (menjadi) 4 jenis itu. Keempat jenis ini sudah mencakup yang kesembilan itu," ujar Vennetia di kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Ada 6 Elemen Kunci di RUU PKS

Sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam draft RUU PKS pasal 11 yang diajukan DPR pada ayat (1) terdiri dari: pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan/atau penyiksaan seksual.

Sedangkan empat jenis tindak pidana (sementara) yang dicantumkan di dalam DIM, yakni pencabulan; persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat; eksploitasi seksual; penyiksaan seksual.

Baca juga: KPPA Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019

Diakui Vennetia, penyederhanaan itu dilakukan untuk merangkum dan bukan mengeliminasi bentuk kekerasan seksual yang bisa ditindak secara pidana.

"Nanti setelah bulan April kita akan menggodok juga, jadi itu bukan harga mati yang empat itu. Sembilan juga bukan harga mati. Mungkin barangkali akan jadi enam," jelasnya.

Menurutnya, penyederhanaan itu muncul karena perbedaan interpretasi.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dewas BPJS-TK Harap RUU PKS Segera Disahkan

Lebih jauh, dirinya juga belum bisa memastikan jumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebelum mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak.

"Kita berkembang diskusi menyatukan satu persepsi. Masih akan ada proses untuk dibicarakan sampai dia akan keluar sampai undang-undang," pungkasnya.

Kompas TV Setelah sempat dirawat selama 2 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur kondisi Vanessa Angel kian membaik. Sementara itu di depan Kantor Polda Jawa Timur sejumlah komunitas perempuan menggelar unjuk rasa meminta agar pengguna jasa prostitusi diproses hukum. Massa perempuan ini berkumpul di depan Kantor Polda Jawa Timur menuntut agar polisi menangkap para pengguna jasa prostitusi. Menurut polisi tak ada payung hukum yang bisa digunakan untuk memproses para pengguna jasa prostitusi namun mereka bisa diperiksa untuk memberi kejelasan fakta atas kasus yang tengah bergulir. Sementara itu polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Vanessa Angel dari Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan penahanan secara fisik di Rutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com