JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Vennetia Danes mengungkapkan, jumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU PKS berkurang menjadi empat dari sembilan daftar inventaris masalah (DIM) yang ada dalam draft DPR RI.
Vennetia menegaskan, empat DIM tersebut sudah mencakup sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
"Justru karena terlalu serius memikirkan, kami mengecilkan (menjadi) 4 jenis itu. Keempat jenis ini sudah mencakup yang kesembilan itu," ujar Vennetia di kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Ada 6 Elemen Kunci di RUU PKS
Sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam draft RUU PKS pasal 11 yang diajukan DPR pada ayat (1) terdiri dari: pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan/atau penyiksaan seksual.
Sedangkan empat jenis tindak pidana (sementara) yang dicantumkan di dalam DIM, yakni pencabulan; persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat; eksploitasi seksual; penyiksaan seksual.
Baca juga: KPPA Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019
Diakui Vennetia, penyederhanaan itu dilakukan untuk merangkum dan bukan mengeliminasi bentuk kekerasan seksual yang bisa ditindak secara pidana.
"Nanti setelah bulan April kita akan menggodok juga, jadi itu bukan harga mati yang empat itu. Sembilan juga bukan harga mati. Mungkin barangkali akan jadi enam," jelasnya.
Menurutnya, penyederhanaan itu muncul karena perbedaan interpretasi.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dewas BPJS-TK Harap RUU PKS Segera Disahkan
Lebih jauh, dirinya juga belum bisa memastikan jumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebelum mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak.
"Kita berkembang diskusi menyatukan satu persepsi. Masih akan ada proses untuk dibicarakan sampai dia akan keluar sampai undang-undang," pungkasnya.