Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA Ungkap Alasan Berkurangnya Bentuk Tindak Pidana dalam RUU PKS

Kompas.com - 23/02/2019, 10:02 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Vennetia Danes mengungkapkan, jumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam RUU PKS berkurang menjadi empat dari sembilan daftar inventaris masalah (DIM) yang ada dalam draft DPR RI.

Vennetia menegaskan, empat DIM tersebut sudah mencakup sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

"Justru karena terlalu serius memikirkan, kami mengecilkan (menjadi) 4 jenis itu. Keempat jenis ini sudah mencakup yang kesembilan itu," ujar Vennetia di kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Ada 6 Elemen Kunci di RUU PKS

Sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual dalam draft RUU PKS pasal 11 yang diajukan DPR pada ayat (1) terdiri dari: pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; perkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan/atau penyiksaan seksual.

Sedangkan empat jenis tindak pidana (sementara) yang dicantumkan di dalam DIM, yakni pencabulan; persetubuhan dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat; eksploitasi seksual; penyiksaan seksual.

Baca juga: KPPA Targetkan RUU PKS Disahkan Agustus 2019

Diakui Vennetia, penyederhanaan itu dilakukan untuk merangkum dan bukan mengeliminasi bentuk kekerasan seksual yang bisa ditindak secara pidana.

"Nanti setelah bulan April kita akan menggodok juga, jadi itu bukan harga mati yang empat itu. Sembilan juga bukan harga mati. Mungkin barangkali akan jadi enam," jelasnya.

Menurutnya, penyederhanaan itu muncul karena perbedaan interpretasi.

Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Dewas BPJS-TK Harap RUU PKS Segera Disahkan

Lebih jauh, dirinya juga belum bisa memastikan jumlah bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebelum mendengar masukan-masukan dari berbagai pihak.

"Kita berkembang diskusi menyatukan satu persepsi. Masih akan ada proses untuk dibicarakan sampai dia akan keluar sampai undang-undang," pungkasnya.

Kompas TV Setelah sempat dirawat selama 2 hari di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur kondisi Vanessa Angel kian membaik. Sementara itu di depan Kantor Polda Jawa Timur sejumlah komunitas perempuan menggelar unjuk rasa meminta agar pengguna jasa prostitusi diproses hukum. Massa perempuan ini berkumpul di depan Kantor Polda Jawa Timur menuntut agar polisi menangkap para pengguna jasa prostitusi. Menurut polisi tak ada payung hukum yang bisa digunakan untuk memproses para pengguna jasa prostitusi namun mereka bisa diperiksa untuk memberi kejelasan fakta atas kasus yang tengah bergulir. Sementara itu polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Vanessa Angel dari Rumah Sakit Bhayangkara untuk melakukan penahanan secara fisik di Rutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com