Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Suap Petugas Imigrasi Singapura Rp 1,7 Juta, Pria Indonesia Dibui

Kompas.com - 22/02/2019, 19:18 WIB
Ericssen,
Agni Vidya Perdana

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang pria asal Indonesia dilaporkan dipenjara di Singapura setelah terbukti bersalah mencoba memberi suap petugas imigrasi negara itu.

Atas tindakannya itu, Marsari (42) dijatuhi hukuman kurungan selama enam minggu

Dikutip dari The Straits Times, Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CIPB) melalui pernyataan resminya, Jumat (22/2/2019), menyampaikan, Marsari telah mencoba menyuap petugas Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) saat akan memasuki negara itu dari Batam melalui jalur laut pada 14 Februari lalu.

Marsari awalnya ditahan oleh OCA setelah dicurigai telah merekayasa stempel di paspor yang dipakainya untuk mengunjungi Singapura.

Dan setelah dilakukan proses investigasi, petugas imigrasi memastikan bahwa pria berusia 42 tahun ini telah melakukan pelanggaran dengan menunjukkan stempel paspor yang direkayasa.

Baca juga: Tinggal di Pemakaman, Enam Warga Myanmar Ditahan Otoritas Singapura

Marsari menanggapi dengan menyatakan ingin pulang ke Indonesia dan dia menyodorkan uang sebesar 170 dollar Singapura (sekitar Rp 1,7 juta) dengan tujuan agar petugas imigrasi melepaskan dirinya dari ruang detensi tempat dia ditahan.

Uang itu langsung ditolak oleh petugas imigrasi dan mereka melaporkan Marsari ke CPIB.

"Mencoba memberi suap atau memberikan suap ke individu adalah tindak kriminal yang sangat serius,” demikian pernyataan CPIB.

"Perbuatan korupsi dalam jumlah berapa pun dan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditolerir," lanjut pernyataan itu.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Singapura, seseorang yang terbukti bersalah melalukan perbuatan tindak pidana korupsi di Singapura dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 100.000 dollar Singapura (sekitar Rp 1,1 miliar).

Singapura merupakan pusat bisnis dan keuangan yang berkembang dan secara konsisten telah masuk dalam daftar negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia.

Menurut data terbaru Indeks Persepsi Korupsi tahun 2018 yang dirilis Januari lalu oleh Transparency International, Singapura adalah negara nomor tiga paling bersih atau bebas dari korupsi setelah Denmark dan Selandia Baru.

Para menteri pemerintahan Singapura adalah politisi dengan bayaran terbaik di dunia, dengan gaji mulai dari 1,1 juta dollar Singapura atau Rp 11,4 miliar.

Baca juga: Coba Masuk Singapura Naik Sampan, Seorang Pria Dihukum Penjara dan Cambuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com