Baru pada 1996 kapal ini bernama Andrey Dolgov hingga saat ini.
Awalnya, nama kapal ini adalah Shinsei Maru No 2, sementara sekarang namanya Andrey Dalgov atau Ayda atau Sea Breeze 1. Nama-nama ini digunakan salah satunya untuk mengelabui pihak keamanan masing-masing negara yang sudah banyak mengintai keberadaannya.
Selain nama, Andrey Dolgov juga kerap beganti-ganti bendera negara untuk tujuan yang sama.
Kapal ini beberapa kali berhasil mengacaukan Sistem Deteksi Otomatis (AIS) yang bisa menangkap radar-radar kapal di samudra menggunakan sistem satelit.
Negara maju banyak yang enggan untuk melakukan penangkapan terhadap kapal dengan panjang 54 meter itu.
Hal itu dikarenakan rumitnya masalah yurisdiksi yang harus dihadapi mengingat wilayah operasinya di antara banyak negara.
Selain itu, wilayah operasi yang ada di tengah lautan lepas, membutuhkan biaya besar untuk proses pengejarannya.
Selain itu, kapal ilegal ini jarang mendapatkan perawatan sehingga apabila sudah berhasil diamankan, keselamatan kru kapal saat melakukan perbaikan.
Namun, berbeda halnya dengan negara berkembang dengan perhatian tinggi terhadap kasus pencurian ikan, mereka memiliki kegigihan tinggi untuk menangkap kapal-kapal pencuri ikan di wilayahnya.
Salah satunya Indonesia, di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Baca juga: Kisah 6 Kapal Penjarah Ikan Dunia, Salah Satunya Dihancurkan Indonesia
Menurut Susi Pudjiastuti, Indonesia tidak akan meledakkan kapal Andrel Dolgov yang sudah berhasil diamankan pada April 2018 itu.
Kapal itu, nantinya akan dijadikan sebagai bagian armada penegakan hukum di laut.
Selain itu, kapal ini juga menjadi bukti keseriusan Indonesia melawan pencurian ikan di wilayah perairannya, dan menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi mereka untuk bersembunyi.