KOMPAS.com - Kapal penangkap ikan Andrey Dolgov berhasil ditangkap di perairan Indonesia setelah mengalami perburuan selama tiga pekan di berbagai negara.
Bahkan, sebelumnya kapal itu diketahui telah beroperasi secara ilegal selama 10 tahun di berbagai perairan dunia.
Awalnya, kapal dengan nomor lambung FN STS-50 itu ditahan karena menggunakan sertifikat palsu yang menyatakan kapal itu berbendera Togo.
Setelah diperiksa, petugas kemudian menemukan 600 buah jala yang yang bisa disebar sepanjang hampir 30 kilometer. Namun, ternyata peralatan ini merupakan perangkat yang dilarang Komisi Konservasi Sumber Daya Laut Antartika (CCAMLR).
CCAMLR bahkan sudah memasukkan kapal ini ke dalam daftar hitam. Akhir perjalanan kapal penangkap ikan ilegal itu berhenti di perairan Indonesia. Berikut faktanya:
Kapal penangkap ikan yang menjadi buruan banyak negara di dunia itu akhirnya berhasil ditaklukkan oleh kapal bersenjata lengkap milik TNI AL Indonesia, KRI Simeulue 2.
Penangkapan itu terjadi pada April 2018 lalu di Perairan Malaka, 60 mil dari Sabang, tenggara Pulau We.
Kru kapal Andrey Dolgov menyerah kepada TNI AL setelah mati langkah dan tak lagi punya pilihan lain.
Kapal berkarat itu ditangkap menggunakan perangkap khusus yang sudah disiapkan selama berbulan-bulan. Dalam upaya penyergapannya, TNI AL juga melibatkan pesawat tanpa awak atau drone untuk mengelilingi kapal itu.
Keberhasilan ini menjadi akhir dari upaya penangkapan 3 minggu terakhir yang dilakukan oleh tim Interpol dan Fish-I America di seluruh perairan Samudra Indonesia.
Baca juga: 10 Tahun Merampok Ikan Dunia, Andrey Dolgov Ditangkap di Indonesia
Kapal ini sudah menjadi buruan Interpol juga masuk catatan hitam oleh Komisi Konservasi Sumber Daya Laut Antartika (CCAMLR), sejak 2016.
Andrey Dalgov merupakan bagian dari jaringan organisasi kriminal yang memanfaatkan celah undang-undang kelautan juga pejabat yang korup.
Wilayah operasi kapal ini adalah perairan internasional di luar wilayah perairan banyak negara.
Saat diperiksa, ditemukan 600 jala yang jika disebar panjangnya bisa mencapai hampir 30 kilometer. Alat tangkap semacam ini dilarang oleh CCAMLR.