WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Ayah dari seorang perempuan asal Alabama, Amerika Serikat, yang bergabung dengan ISIS di Suriah mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Donald Trump.
Langkah tersebut diambil Ahmed Ali Muthana usai sang putri, Hoda Muthana (24), disebut sebagai bukan warga negara AS.
Hoda menyesal bergabung dengan para ekstremis dan bersedia menghadapi penuntutan di AS atas perbuatannya.
Baca juga: Hoda Muthana: Dari Siswi Pemalu Berubah Menjadi Corong ISIS
Kantor berita AFP mewartakan, sehari setelah Trump mengeluarkan perintah untuk melarang Hoda masuk AS, ayahnya mengajukan gugatan pada Kamis (21/2/2019) di pengadilan federal.
Dia ingin menegaskan bahwa putrinya merupakan warga negara AS dan menuntut kembali pemulangan Hoda yang memiliki seorang putra, yang maish balita.
Suami Hoda merupakan seorang anggota ISIS asal Tunisia yang terbunuh dalam pertempuran.
Konstitusi AS memberikan kewarganegaraan kepada semua orang yang lahir di negara itu, kecuali anak-anak diplomat karena mereka tidak berada di bawah yurisdiksi AS.
"Sekembalinya ke AS, anak perempuan Muthana siap dan bersedia untuk menyerah pada tudingan apa pun sesuai Kementerian Kehakiman AS," demikian isi dalam gugatan yang diajukan.
"Dia hanya membutuhkan bantuan pemerintah dalam memfasilitasi pemulangan untuk dirinya sendiri dan putranya yang masih kecil," lanjutnya.
Ahmed melepaskan identitas diplomatiknya pada 2 Juni 1994 ketika Yaman dilanda perang sipil.
Kemudian, Hoda lahir di New Jersey pada 28 Oktober 1994, dan keluarganya kemudian menetap di Hoover, Alabama.
I have instructed Secretary of State Mike Pompeo, and he fully agrees, not to allow Hoda Muthana back into the Country!
— Donald J. Trump (@realDonaldTrump) 20 Februari 2019
Kementerian Luar Negeri AS kemudian mempertanyakan hak Hida untuk mendapatkan paspor karena ayahnya tercatat sebagai diplomat hingga Februari 1995.
Kemudian, Kemenlu menerima surat dari misi AS ke PBB yang menyebutkan, Ahmed telah mengakhiri posisinya sebagai diplomat sebelum kelahiran putrinya.
Dengan demikian, Ahmed mendapatkan paspor AS untuk Hoda, yang kemudian dipakainya untuk pergi ke Suriah tanpa sepengetahuan siapa pun.
Baca juga: Jadi Pengantin ISIS, Hoda Muthana Dilarang Trump Pulang ke AS
Dalam gugatan itu juga tertera, Hoda berhak mendapat kewarganegaraan AS karena ibunya telah menjadi penduduk tetap.
Ahmed juga meminta hak untuk mengirim uang kepada putri dan cucunya, yang kini ditahan oleh pasukan Kurdi yang merupakan sekutu AS dalam memerangi ISIS.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan, masalah utama pada status kewarganegaraan Hoda terletak pada ayahnya yang dulu berprofesi sebagai diplomat.
"Dia mungkin dilahirkan di sini. Tapi dia bukan warga negara AS, juga tidak berhak atas kewarganegaraan AS," katanya kepada acara "Today" di stasiun TV NBC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.