WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Ayah dari seorang perempuan asal Alabama, Amerika Serikat, yang bergabung dengan ISIS di Suriah mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Donald Trump.
Langkah tersebut diambil Ahmed Ali Muthana usai sang putri, Hoda Muthana (24), disebut sebagai bukan warga negara AS.
Hoda menyesal bergabung dengan para ekstremis dan bersedia menghadapi penuntutan di AS atas perbuatannya.
Baca juga: Hoda Muthana: Dari Siswi Pemalu Berubah Menjadi Corong ISIS
Kantor berita AFP mewartakan, sehari setelah Trump mengeluarkan perintah untuk melarang Hoda masuk AS, ayahnya mengajukan gugatan pada Kamis (21/2/2019) di pengadilan federal.
Dia ingin menegaskan bahwa putrinya merupakan warga negara AS dan menuntut kembali pemulangan Hoda yang memiliki seorang putra, yang maish balita.
Suami Hoda merupakan seorang anggota ISIS asal Tunisia yang terbunuh dalam pertempuran.
Konstitusi AS memberikan kewarganegaraan kepada semua orang yang lahir di negara itu, kecuali anak-anak diplomat karena mereka tidak berada di bawah yurisdiksi AS.
"Sekembalinya ke AS, anak perempuan Muthana siap dan bersedia untuk menyerah pada tudingan apa pun sesuai Kementerian Kehakiman AS," demikian isi dalam gugatan yang diajukan.
"Dia hanya membutuhkan bantuan pemerintah dalam memfasilitasi pemulangan untuk dirinya sendiri dan putranya yang masih kecil," lanjutnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan