Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skema Penyediaan 1 Juta Rumah bagi ASN, TNI, dan Polri

Kompas.com - 22/02/2019, 10:01 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah memutuskan untuk tidak membangun rumah baru untuk memenuhi kebutuhan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri.

Meski demikian, pemerintah tetap menjamin penyediaan 1 juta rumah bagi ASN, TNI, dan Polri dengan menyediakan subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang sudah diluncurkan sebelumnya oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jadi, tadi yang diputuskan Wapres dengan kami semua pakai skema FLPP," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai rapat bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Basuki mengatakan, saat ini dari aspek hukum belum memungkinkan lantaran Peraturan Menteri PUPR sebelumnya menyebutkan FLPP hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 4 juta.

Baca juga: Skema Baru, ASN Bergaji Rp 8 Juta Per Bulan Bisa Beli Rumah Subsidi

Peraturan tersebut, kata Basuki, tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No 26/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Padahal, menurut dia, PNS golongan III yang penghasilannya mencapai Rp 8 juta juga menjadi target dari kebijakan penyediaan rumah bagi ASN, TNI, dan Polri lantaran beberapa belum memiliki rumah.

Karena itu, dalam waktu dekat Basuki akan mengubah Peraturan Menteri PUPR agar kebijakan tersebut segera bisa dieksekusi. Ia mengatakan, minggu depan peraturan menteri yang baru sudah bisa diteken.

"Sehingga ASN golongan III bisa masuk di situ. TNI-Polri masuk di situ. Semua skemanya sama uang mukanya, bunganya, tenornya. Cuma ASN (dan TNI-Polri) tidak perlu membangun, tetapi membeli karena ada batasannya nanti," ujar Basuki.

Baca juga: Hutama Andalan Karya Abadi Bangun 11.250 Unit Rumah untuk TNI AD

"Jadi, nanti batasannya diatur lagi, tapi pakai skema itu (FLPP) agar tidak mengubah undang-undang, tidak mengubah aturan lainnya. Itu juga sesuai dengan aspirasi para pengembang dan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah)," lanjutnya.

Basuki menambahkan, ASN yang sudah memiliki rumah tetapi belum pernah dibantu melalui skema FLPP bisa mengajukan pembelian rumah melalui skema tersebut.

"Tidak harus rumah pertama," ujar Basuki.

"Hanya dapat sekali fasilitasnya, satu kali per orang," ujar Bambang Brodjonegoro yang berdiri di belakang Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com