Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana DKI Bereskan Lahan Cengkareng Barat..

Kompas.com - 22/02/2019, 09:42 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membahas legalitas aset berupa lahan di Cengkareng Barat, Kamis (21/2/2019).

Dalam pertemuan itu, Sekretaris Daerah Saefullah meminta agar BPN membatalkan sertifikat atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI.

Saefullah mengatakan, permohonan pembatalan sertifikat dilakukan karena lahan tersebut juga tercatat sebagai aset Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI.

"Pencatatannya biar tidak dobel, itu tetap dicatat di DKPKP sesuai dengan hasil belanja pada tahun 1957 dan 1967. Jadi, dokumen yang kami pegang adalah yang dibeli oleh Dinas Pertanian," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).

Baca juga: Peruntukan Lahan Cengkareng Barat Tunggu Masalah Pencatatan Ganda Selesai

Ketika ditanya soal rencana DKI memanfaatkan lahan itu, Saefullah mengatakan pembangunan atau pemanfaatan lahan baru akan dilakukan setelah status lahan tersebut beres.

Ia tak mengungkapkan apakah DKI jadi membangun rusun di lahan tersebut.

"Ini lagi ditata ulang," ujar Saefullah.

Kasus lahan Cengkareng Barat bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membeli lahan seluas 4,6 hektare itu melalui Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta (sekarang bernama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta).

Lahan dibeli pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari warga bernama Toeti Noezlar Soekarno.

Peruntukannya untuk pembangunan rumah susun. Pembelian lahan itu kemudian menjadi masalah ketika dalam penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa lahan itu juga terdata sebagai milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.

BPK menilai ada kerugian negara akibat pembelian lahan ini, sebab DKI membeli lahannya sendiri.

Toeti pun menggugat DKI karena mencatatkan aset itu sebagai milik DKPKP. Ia merasa tanah itu miliknya dan tak pernah dimiliki DKI sebelum pembelian pada 2015.

Pada 6 Juni 2017, majelis hakim yang menangani perkara itu memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, namun akhirnya dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 7 Maret 2018.

Baca juga: DKI Akan Tagih Kerugian Pembelian Lahan Cengkareng Barat

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebut, kemenangan pihaknya dalam kasus sengketa lahan Cengkareng Barat sudah berkekuatan hukum tetap lewat putusan bernomor 35/PDT/2018/PT.DKI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com