Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joko Driyono: Saya Menunggu Detik-detik Terakhir..

Kompas.com - 22/02/2019, 08:57 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) mengatakan, dirinya sedang menunggu dua keputusan penting yang berpengaruh dalam hidupnya.

Keputusan tersebut adalah pergantian posisi ketua umum PSSI dan proses hukum dirinya sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.

"Saya secara pribadi membayangkan layaknya menunggu detik-detik terakhir di dua terminal penting, yakni mengakhiri kepengurusan (ketua umum PSSI) tapi juga sekaligus menyongsong keputusan proses hukum," kata Jokdri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).

Baca juga: Diperiksa 22 Jam, Joko Driyono: Cukup Melelahkan, Cukup Panjang..

Namun Jokdri menyampaikan, dirinya siap menjalani proses hukum yang berjalan.

"Bisa saja ada pemeriksaan berikutnya untuk melengkapi data-data yang dirasa kurang. Saya siap melakukan pemeriksaan berikutnya," ujar Jokdri.

Jokdri pun menyampaikan, PSSI sedang menyiapkan road map kepengurusan PSSI yang baru.

Sambil menunggu ketua umum yang baru, Jokdri bersedia mengabdikan dirinya di sisa akhir tugasnya.

"PSSI telah menyiapkan road map untuk kongres pemilihan kepengurusan yang baru. Dalam masa itu, saya ingin mengabadikan waktu yang ada agar proses dan semua aktivitas organisasi dapat berjalan baik," ujar Jokdri.

Seperti diketahui, Jokdri baru saja diperiksa tim Satgas Antimafia Bola selama 22 jam di Polda Metro Jaya sejak Kamis (21/2/2019) pukul 10.00 WIB hingga Jumat pukul 08.00 WIB.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan kedua Jokdri. Sebelumnya, ia diperiksa selama 21 jam pada Selasa (19/2/2019) hingga Rabu (20/2/2019).

Saat itu, Jokdri hanya menjawab 17 dari 32 pertanyaan yang rencananya diajukan oleh penyidik.

Baca juga: Satgas Antimafia Bola Tidak Hanya Berhenti di Joko Driyono

Adapun Satgas Antimafia Bola menetapkan Jokdri sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada Jumat (15/2/2019).

Jokdri diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lainnya, yakni Muhammad Mardani Mogot, Musmuliadi, dan Abdul Gofur untuk mencuri dan merusak barang bukti sebelum penyidik Satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, Januari lalu.

Joko Driyono dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com