Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat yang Tembak Bocah 8 Tahun di Ambon Resmi Jadi Tersangka

Kompas.com - 21/02/2019, 22:47 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Farid Assifa

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - GDN alias D, oknum pejabat pemerintah Kota Ambon yang diduga menembaki seorang bocah berusia 8 tahun, GL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (21/2/2019).

Tersangka yang menjabat sebagai staf ahli wWali Kota Ambon ini ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Oknum PNS Pemkot Ambon, GDN telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon, Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan di Ambon, Kamis malam.

Dia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, GDN kini langsung ditahan di sel tahanan Polres Pulau Ambon.

Baca juga: Terduga Pelaku Penembakan Bocah SD di Ambon Seorang Pejabat Pemkot

Menurut Julkisno, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak serta pasal 351 KUHPidana.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penembakan terhadap GL terjadi pada Selasa (19/2/2019). Kejadian itu bermula saat bocah yang kini duduk di bangku kelas 2 SD itu mengambil mangga yang jatuh di luar halaman rumah GDN.

Entah mengapa, GDN kemudian keluar dari rumahnya sambil membawa senapan angin dan langsung menembaki bocah tersbeut. Akibat penembakan itu, lengan kanan korban mengalami luka robek.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Kios di Semarang

Srang tua korban AL tidak terima kemudian mendatangi kantor Polres Pulau Ambon untuk melaporkan kejadian tersbebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com