Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Ingatkan Seluruh Penyelenggara Negara untuk Urus LHKPN

Kompas.com - 21/02/2019, 20:23 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kembali mengingatkan, seluruh penyelenggara negara untuk mengurus laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Kami Ingatkan juga sekaligus karena waktunya tinggal sekitar satu bulan lebih ya, satu bulan lebih satu minggu, bagi seluruh penyelenggara negara di Indonesia untuk melaporkan kekayaan periodik 2018," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Batas pelaporan terakhir, kata Febri, adalah 31 Maret 2019.

"Jadi kekayaan selama 2018 tersebut batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2019," ujar dia.

Baca juga: Mendagri Tunda Pelantikan Pejabat Eselon I dan II yang Belum Lapor LHKPN

Febri pernah mengakui, masih ada sejumlah pihak yang belum begitu memahami mekanisme pelaporan LHKPN saat ini.

Ada pula yang belum mengetahui informasi kewajiban pelaporan periodik setiap tahun.

"Memang tahun 2018 kemarin adalah penerapan tahun pertama. Sehingga di tahun kedua ini, tahun 2019, masih ada waktu sampai dengan 31 Maret untuk melaporkan kekayaan di 2018. Karena ini pencegahan kami ingatkan masih ada waktu untuk melaporkan," kata Febri.

Menurut Febri, mekanisme pelaporan LHKPN saat ini sudah semakin mudah.

Baca juga: Kesadaran Anggota DPRD Laporkan LHKPN Masih Rendah

Jika ada kesulitan, yang bersangkutan bisa mengunjungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK atau menghubungi layanan Call Center 198.

"Tentu tidak sulit sama sekali. Kalau ada keraguan tinggal telepon KPK saja, pasti akan kami bantu. Kalau lupa nomor telepon KPK bisa ke Call Center 198," ujar Febri.

Ia menegaskan, kepatuhan LHKPN menjadi salah satu hal yang bisa membuktikan komitmen penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi.

Kompas TV KPK menyebut Ketua MPR, Zulkifli Hasan belum menyerahkan laporan harta kekayaan peyelenggara negara atau LHKPN tahun 2018. Keterangan ini disampaikan KPK saat menyampaikan rilis pelaporan LHKPN tahun 2018. Dari 2 nama wajib lapor LHKPN dari pimpinan MPR, baru 1 yang melaporkan. KPK menyebut tingkat kepatuhan LHKPN tahun 2018 untuk DPD sebesar 57,5 persen dan DPR sebesar 21,42 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com