JAKARTA, KOMPAS.com - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersangka kasus narkoba, Steve Emmanuel, dari Polres Jakarta Barat.
Pihak Polres Jakbar telah menyerahkan Steve bersama alat bukti kasusnya ke Kejari Jakbar. Steve saat ini berada di Rutan Salemba.
"Sudah dibawa ke Salemba," kata Edy, Kamis (21/2/2019).
Baca juga: Steve Aoki Sebut MONSTA X Sangat Profesional
Edy juga mengatakan, langkah selanjutnya yakni Kejari mempersiapkan berkas dakwaan untuk sidang.
Setelah semua siap, berkas administrasi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk kemudian ditetapkan jadwal sidangnya.
"Belum ditentukan jadwalnya. Tunggu saja hasilnya," ucap dia.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendrizh mengatakan, polisi menjerat Steve dengan Pasal 114 Ayat 2 serta Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya, hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Steve diduga melakukan penyelundupan, konsumsi, dan membagikan kokain kepada sejumlah rekannya.
"Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada jaksa," kata Erick.
Baca juga: Boyband MONSTA X Wujudkan Mimpi DJ Kenamaan AS Steve Aoki
Adapun Steve Emmanuel ditangkap dengan barang bukti kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisap di lobi apartemen Kondominium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Steve sudah menggunakan barang tersebut sejak 2008.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.