Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Masuk Singapura Naik Sampan, Seorang Pria Dihukum Penjara dan Cambuk

Kompas.com - 20/02/2019, 21:57 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Pengadilan Singapura telah menjatuhkan hukuman penjara ditambah dengan cambuk terhadap seorang pria yang kedapatan mencoba memasuki wilayah negara itu secara ilegal menggunakan sampan.

Dilansir Channel News Asia, pemuda berusia 21 tahun itu ditangkap Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura bersama polisi pada 10 Februari lalu saat berada di atas sampan kayu bersama remaja berusia 16 tahun.

Kedua penyusup itu ditemukan sedang berada di perairan East Coast Park sekitar pukul 22.45 malam dan sedang menuju ke Singapura.

Pria itu, yang kemudian diidentifikasi bernama Erpendi, ditangkap polisi penjaga pantai di bawah Undang-Undang Imigrasi, dengan tuduhan memasuki negara Singapura secara tidak sah.

Baca juga: Bawa Puluhan Petasan, Seorang Pria Ditahan saat Hendak Masuk ke Singapura

Di bawah aturan Undang-Undang Keimigrasian, mereka yang dinyatakan bersalah telah memasuki wilayah Singapura secara tidak sah akan menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan dan minimal tiga pukulan cambuk.

Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman enam minggu penjara dan empat pukulan cambuk kepada Erpendi.

Sedangkan remaja yang ditahan bersamanya diberi peringatan keras sebagai pengganti penuntutan.

"Perbatasan kami adalan garis pertahanan pertama kami dalam menjaga keamanan Singapura," kata polisi dan ICA dalam pernyataannya, Rabu (20/2/2019).

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan keamanan terhadap penumpang maupun kendaraan di pos pemeriksaan dan perbatasan maritim kami untuk mencegah upaya penyelundupan," tambah pernyataan itu.

Baca juga: Nenek Usia 70 Tahun Menipu Lebih dari Rp 11 Miliar di Singapura

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com