Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadikan Istri PSK dan Cabuli Putrinya, Pria Singapura Dibui 25,5 Tahun

Kompas.com - 20/02/2019, 13:04 WIB
Ericssen,
Veronika Yasinta

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.comSingapura digemparkan kasus kriminal mencengangkan yang jarang terjadi. Seorang pria pengangguran terbukti bersalah memaksa istrinya menjadi seorang pekerja seks komersial (PSK) serta kerap menyiksanya secara fisik. 

Dia dijatuhi hukuman penjara selama 25,5 tahun, hukuman cambuk 24 kali , dan denda 12.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 125 juta.

Bukan hanya itu, pria berusia 27 tahun ini juga mencabuli putri dan keponakannya. Adapun identitas pelaku tidak disebutkan untuk melindungi tiga korban.

Seperti dilaporkan The Straits Times, Selasa (19/2/2019), pelaku memang dikenal sebagai orang yang ringan tangan, bahkan sebelum mempersunting istrinya pada 2012.

Baca juga: Singapura Buat Pedoman Khusus Kemitraan Orangtua dan Sekolah

Hubungan keduanya dimulai ketika mereka mulai berpacaran pada 2008. Setahun berjalan, pelaku mulai memukuli dan menamparnya. 

Tindakan kekerasannya semakin menjadi-jadi setelah menikah, termasuk ketika istrinya mengandung anak pertama mereka. Fakta persidangan menyebut pelaku memukuli istrinya setidaknya seminggu sekali sejak Juni 2015.

Wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang resepsionis itu tidak dapat berbuat banyak karena diselimuti oleh ketakutan.

Dia tidak berani menggunakan ponselnya dan mengadu perbuatan suaminya ke kerabatnya. Pelaku mengancam akan membunuhnya jika dia berani melaporkan perihal kekerasan ini kepada pihak kepolisian.

Ilustrasi pekerja seks  Lebanonews.net Ilustrasi pekerja seks
Dari istri menjadi PSK

Korban berhenti bekerja di 2015. Korban mendesak suaminya untuk segera mencari pekerjaan guna menghidupi keluarga terutama untuk membeli susu dan popok bagi anak kedua mereka yang baru lahir.

Pelaku yang sudah bertahun-tahun pengangguran menolak permintaan istrinya. Pada Juni 2016, dia bahkan meminta sang istri menjadi PSK.

Setelah berulang-ulang kali diminta, akhirnya korban dengan berat hati menuruti perkataan suaminya.

Pelaku mengajari korban bagaimana menjual jasanya secara online. Pelaku sebelumnya memang kerap menggunakan jasa prostitusi online.

Baca juga: Dinilai Mangkir Wajib Militer, Pesepak Bola Singapura Terancam Penjara

Pelaku kemudian menerapkan tarif sekitar 80-100 dollar Singapura (sekitar Rp 831 ribu – Rp 1 juta) untuk pelayanan satu jam, serta 120 dollar Singapura (sekitar Rp 1,25 juta) untuk pelayanan dua jam.

Pelaku memaksa korban harus memenuhi target harian jumlah pelanggan yang telah ditetapkan. Jika gagal, dia harus mengejar target harian itu keesokan harinya dan tidak akan segan menyiksanya jika target tak tercapai.

Selain itu, pelaku juga secara diam-diam merekam adegan seksual istri dan pelanggannya. 

Sepanjang Juni 2016 hingga Agustus 2016, persidangan menyebut korban yang berusia 28 tahun itu melayani total 138 pria dengan penghasilan sebesar 11.000 dollar Singapura (sekitar Rp 114 juta) yang seluruhnya diserahkan kepada pelaku.

Ilustrasi kekerasan seksual anak.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kekerasan seksual anak.
Putri dan keponakan juga korban

Dakwaan persidangan menyebut di satu waktu setelah berhubungan seksual dengan istrinya, pelaku melecehkan putrinya yang baru berusia 6 tahun. Ketika itu, dia mengaku kemungkinan sudah terinfeksi penyakit menular seksual..

Pelaku menghentikan aksinya ketika istrinya memergoki dia melecehkan putrinya. Pelaku mengancam akan menyiksa mereka jika mereka melaporkan hal tersebut.

Pada 31 Juli 2016, pelaku yang marah karena sang istri tidak memenuhi target pelanggan hariannya, memerintahkan membawa keponakan perempuannya ke hotel tempat mereka tinggal.

Sang istri awalnya menolak karena tahu keponakannya akan mengikuti ujian sekolah dan khawatir si suami akan menyakiti gadis berusia 13 tahun itu.

Namun setelah diancam akan disiksa lagi, dia menyerah dan membawa keponakannya itu ke kepada suaminya, yang selanjutnya mencabulinya.

Kejahatan itu akhirnya terbongkar setelah mereka kembali tinggal dengan ibu pelaku pada 14 Agustus 2016. Selang 6 hari kemudian, putri pelaku mengadu kepada neneknya bahwa ayahnya telah melakukan sesuatu yang mengerikan kepadanya.

Baca juga: Dituduh Danai Anggota ISIS Asal Malaysia, Pengusaha Singapura Ditahan

Ibu pelaku tanpa ragu segera melaporkan putranya ke Kepolisian Singapura.

“Anda adalah monster," demikian pernyataan Hakim Pengadilan Tinggi Chan Seng Onn ketika menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku.

Sementara itu Deputi Jaksa Umum Eunice Lau menyebut, ini kasus pertama di Singapura di mana seorang suami memaksa istrinya menjadi PSK untuk memperoleh penghasilan finansial.

Lau juga menyampaikan ini adalah kasus perdagangan manusia paling serius yang pernah terjadi di negeri Merlion.

Psikiater yang memeriksa pelaku menyebut pelaku memiliki karakter anti-sosial dan berpotensi menyakiti putrinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com