Pada 31 Juli 2016, pelaku yang marah karena sang istri tidak memenuhi target pelanggan hariannya, memerintahkan membawa keponakan perempuannya ke hotel tempat mereka tinggal.
Sang istri awalnya menolak karena tahu keponakannya akan mengikuti ujian sekolah dan khawatir si suami akan menyakiti gadis berusia 13 tahun itu.
Namun setelah diancam akan disiksa lagi, dia menyerah dan membawa keponakannya itu ke kepada suaminya, yang selanjutnya mencabulinya.
Kejahatan itu akhirnya terbongkar setelah mereka kembali tinggal dengan ibu pelaku pada 14 Agustus 2016. Selang 6 hari kemudian, putri pelaku mengadu kepada neneknya bahwa ayahnya telah melakukan sesuatu yang mengerikan kepadanya.
Baca juga: Dituduh Danai Anggota ISIS Asal Malaysia, Pengusaha Singapura Ditahan
Ibu pelaku tanpa ragu segera melaporkan putranya ke Kepolisian Singapura.
“Anda adalah monster," demikian pernyataan Hakim Pengadilan Tinggi Chan Seng Onn ketika menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku.
Sementara itu Deputi Jaksa Umum Eunice Lau menyebut, ini kasus pertama di Singapura di mana seorang suami memaksa istrinya menjadi PSK untuk memperoleh penghasilan finansial.
Lau juga menyampaikan ini adalah kasus perdagangan manusia paling serius yang pernah terjadi di negeri Merlion.
Psikiater yang memeriksa pelaku menyebut pelaku memiliki karakter anti-sosial dan berpotensi menyakiti putrinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.