Pelaku yang sudah bertahun-tahun pengangguran menolak permintaan istrinya. Pada Juni 2016, dia bahkan meminta sang istri menjadi PSK.
Setelah berulang-ulang kali diminta, akhirnya korban dengan berat hati menuruti perkataan suaminya.
Pelaku mengajari korban bagaimana menjual jasanya secara online. Pelaku sebelumnya memang kerap menggunakan jasa prostitusi online.
Baca juga: Dinilai Mangkir Wajib Militer, Pesepak Bola Singapura Terancam Penjara
Pelaku kemudian menerapkan tarif sekitar 80-100 dollar Singapura (sekitar Rp 831 ribu – Rp 1 juta) untuk pelayanan satu jam, serta 120 dollar Singapura (sekitar Rp 1,25 juta) untuk pelayanan dua jam.
Pelaku memaksa korban harus memenuhi target harian jumlah pelanggan yang telah ditetapkan. Jika gagal, dia harus mengejar target harian itu keesokan harinya dan tidak akan segan menyiksanya jika target tak tercapai.
Selain itu, pelaku juga secara diam-diam merekam adegan seksual istri dan pelanggannya.
Sepanjang Juni 2016 hingga Agustus 2016, persidangan menyebut korban yang berusia 28 tahun itu melayani total 138 pria dengan penghasilan sebesar 11.000 dollar Singapura (sekitar Rp 114 juta) yang seluruhnya diserahkan kepada pelaku.
Putri dan keponakan juga korban
Dakwaan persidangan menyebut di satu waktu setelah berhubungan seksual dengan istrinya, pelaku melecehkan putrinya yang baru berusia 6 tahun. Ketika itu, dia mengaku kemungkinan sudah terinfeksi penyakit menular seksual..
Pelaku menghentikan aksinya ketika istrinya memergoki dia melecehkan putrinya. Pelaku mengancam akan menyiksa mereka jika mereka melaporkan hal tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.