SINGAPURA, KOMPAS.com – Singapura digemparkan kasus kriminal mencengangkan yang jarang terjadi. Seorang pria pengangguran terbukti bersalah memaksa istrinya menjadi seorang pekerja seks komersial (PSK) serta kerap menyiksanya secara fisik.
Dia dijatuhi hukuman penjara selama 25,5 tahun, hukuman cambuk 24 kali , dan denda 12.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 125 juta.
Bukan hanya itu, pria berusia 27 tahun ini juga mencabuli putri dan keponakannya. Adapun identitas pelaku tidak disebutkan untuk melindungi tiga korban.
Seperti dilaporkan The Straits Times, Selasa (19/2/2019), pelaku memang dikenal sebagai orang yang ringan tangan, bahkan sebelum mempersunting istrinya pada 2012.
Baca juga: Singapura Buat Pedoman Khusus Kemitraan Orangtua dan Sekolah
Hubungan keduanya dimulai ketika mereka mulai berpacaran pada 2008. Setahun berjalan, pelaku mulai memukuli dan menamparnya.
Tindakan kekerasannya semakin menjadi-jadi setelah menikah, termasuk ketika istrinya mengandung anak pertama mereka. Fakta persidangan menyebut pelaku memukuli istrinya setidaknya seminggu sekali sejak Juni 2015.
Wanita yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang resepsionis itu tidak dapat berbuat banyak karena diselimuti oleh ketakutan.
Dia tidak berani menggunakan ponselnya dan mengadu perbuatan suaminya ke kerabatnya. Pelaku mengancam akan membunuhnya jika dia berani melaporkan perihal kekerasan ini kepada pihak kepolisian.
Korban berhenti bekerja di 2015. Korban mendesak suaminya untuk segera mencari pekerjaan guna menghidupi keluarga terutama untuk membeli susu dan popok bagi anak kedua mereka yang baru lahir.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.