DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga Inggris yang menampar petugas imigrasi di Bali beberapa waktu lalu kini harus mendekam di Pusat Penahanan Imigrasi di Jimbaran.
Dari tempatnya untuk menjalani hukuman selama enam bulan, Auj-e-Taqaddas mengunggah sejumlah gambar yang menunjukkan cedera pada tubuhnya akibat siksaan.
Laporan dari Daily Mail, Senin (18/2/2019), menyebutkan perempuan berusia 43 tahun itu mengklaim dianiaya selama berada di Bali jeruji besi.
Baca juga: Wisatawan Inggris Dipenjara Setelah Tampar Petugas di Bandara Bali
Dia bahkan membandingkan penyiksaan yang dia peroleh dengan kasus pembunuhan jurnalis Jamal Khasoggi di Turki.
"Saya hampir kehilangan nyawa saya dalam salah satu insiden penyiksaan. Mereka seperti pembunuh Khasoggi," katanya.
Foto-foto yang beredar menunjukkan adanya memar pada lengan dan kakinya, usai divonis pada 6 Februari lalu.
"Tolong segera atur pembebasan saya dari Indonesia karena hidup saya tidak aman," ujar Taqqadas.
See dirty work of prosecutor pic.twitter.com/ve6yLEGG4N
— aujtaqaddas1@gmail.com (@aujtaqaddas1) 11 Februari 2019
Dia juga mengklaim pejabat konsuler Inggris telah ditolak untuk dapat mengunjunginya. Selain itu, dia menuding pejabat Indonesia menghalangi haknya untuk mengajukan banding dan mencari suaka di Rusia.
"Saya ingin memilih Rusia yang beradab dan indah sebagai negara tempat tinggal dan perlindungan," ucapnya.
Dalam akun Twitter miliknya, yang baru memiliki empat pengikuti, dia mengunggah sejumlah pesan dari dalam pusat penahanan pada 8-11 Februari 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.