Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polsek Medan Area Diduga Tangkap dan Tahan Pria Ini Selama 85 Hari Tanpa Alasan

Kompas.com - 18/02/2019, 20:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Rini Agustini (33), warga Kecamatan Medan Area, Kota Medan dirundung duka. Suaminya, Lesmana Hutapea, ditangkap Polsek Medan Area pada 15 November 2018 lalu.

Selain tanpa alasan yang jelas, personel yang menangkap suaminya saat itu tak memperlihatkan surat tugas dan penangkapan.

Lama menunggu dalam ketidakpastian hukum dan cemas, pada 11 Januari 2019 Rini mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Pasalnya, sampai tanggal itu, Rini tak jua menerima surat penangkapan, surat panggilan sebagai saksi, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan surat perintah perpanjangan penahanan atasnama suaminya.

Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Pencurian Bermodus Pecah Kaca Mobil di Wajo

"Polsek Medan Area diduga telah melakukan penahanan dan perpanjangan penahanan terhadap suami klien kami selama 85 hari tanpa surat perintah dan perpanjangan penahanan yang ditembuskan ke klien kami," kata Kepala Divisi LBH Medan Maswan Tambak kepada Kompas.com dalam pesan singkatnya, Senin (18/2/2019).

"Akibatnya, klien kami merasa dirugikan karena dipandang buruk oleh masyarakat dan kesulitan menghidupi anak-anaknya," sambung Maswan.

Atas dasar inilah, Rini didampingi LBH Medan mengajukan permohonan Praperadilan Nomor : 15/Pid.Pra/2019/PN.Mdn pada 6 Februari 2019 untuk mencari kepastian hukum dan keadilan terhadap kesewenang-wenangan yang dilakukan pihak Polsek Medan Area.

Termohon Prapid adalah Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kapolsek Medan Area, dan Kanit Reskrim Polsek Medan Area.

Pendapat hukum tim penasihat adalah, penangkapan dan penahanan terindikasi telah melanggar Pasal 17, 18, dan 21 KUHAP.

Dengan tidak diberikannya SPDP berarti melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015. Hal ini sangat memperburuk pandangan masyarakat terhadap kepolisian.

Penilaian yang timbul adalah institusi negara ini sangat sewenang-wenang, tidak profesional, dan tidak mengedepankan Hak Azasi Manusia (HAM).

"Kuat dugaan, Polsek Medan Area telah melanggar Pasal 24 KUHAP dan melanggar slogannya sendiri yaitu Promoter. Mereka hanya berwenang menahan suami klien kami selama 60 hari, faktanya sampai hari ini masih mendekap di tahanan. Suami klien kami harus dikeluarkan demi hukum, tanggal 22 Februari nanti sidang prapidnya digelar," tegas Maswan.

Sudah sesuai prosedur

Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi dalam keterangan persnya pada Sabtu (16/2/2019) di Mapolsekta Medan Area mengaku siap menghadapi Prapid yang dimohonkan LBH Medan.

Menurut dia, penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka Lesmana Hutapea sudah melalui prosedur hukum.

Dia bilang, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP: 327/K/V/2018/Sektor Medan Area/Tanggal 3 Mei 2018. Pelapornya adalah Agusni (23), warga Jalan Laudendang Gang Musyawarah, Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com