JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Aceh diduga menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) untuk menggelar kegiatan Aceh Marathon.
Hal itu terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa Hendri Yuzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2/2019).
Hendri merupakan staf Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dan Mochamad Ardian Noervianto selaku Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kementerian Dalam Negeri.
"Dana otonomi khusus Aceh pada tahun anggaran 2018 totalnya Rp 8,29 triliun," ujar Astera.
Baca juga: Supaya Menang Lelang, Kontraktor Serahkan Rp 1 Miliar untuk Irwandi Yusuf
Menurut Astera, pencairan DOKA dilakukan setelah Kemenkeu menerima pertimbangan pengajuan anggaran dari Kemendagri.
Sebelumnya, Pemprov Aceh melalui gubernur memasukkan permintaan anggaran ke Kemendagri.
Ardian mengatakan, dana otonomi khusus itu penggunaannya telah diatur dalam undang-undang.
Adapun, DOKA tersebut hanya boleh digunakan untuk pembangunan infrastruktur, ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan, serta pemberdayaan dan pendanaan sosial kesehatan.
Namun, dalam praktiknya, menurut Ardian, Pemprov bebas mengklasifikasikan proyek dengan jenis pemanfaatan yang diperbolehkan sesuai undang-undang.
Baca juga: Orang Kepercayaan Irwandi Yusuf Resmi Jadi Buronan KPK
"Nanti Pemprov Aceh yang grouping. Kami hanya pastikan dari kacamata alokasi, itu sesuai dengan undang-undang. Tapi akhirnya dijustifikasi sendiri oleh Pemprov," kata Ardian.
Menurut Ardian, dalam laporan alokasi dana otonomi khusus yang dibuat ke dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2018, tidak ada kalimat yang spesifik mengenai Aceh Marathon.
Dalam laporan, kegiatan Aceh Marathon ditulis sebagai pembinaan kegiatan olahraga yang berkembang di masyarakat. Kegiatan itu menggunakan dana otonomi khusus.
"Kami dapat informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Aceh, bahwa kegiatan itu dimasukkan sebagai pemberdayaan ekonomi rakyat," kata Ardian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.