Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2019, 18:49 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

HONG KONG, KOMPAS.com - Seorang PRT asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong menggugat mantan majikannya karena diam-diam merekamnya saat sedang mandi.

Dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Distrik, Siti Rahayu menuduh Sin Man-yau (62) telah melakukan pelecehan seksual.

Siti juga menuduh sang mantan majikan telah melanggar Undang-undang Diskriminasi Seks dengan merekamnya di tempat kerja yaitu di flat Tseung Kwan O.

Baca juga: 70 Persen PRT di Hong Kong Bekerja di Atas 13 Jam Sehari

Dalam dokumen pengadilan yang didaftarkan Kamis pekan lalu itu menyebut Sin Man-yau melakukan pelecehan seksual antara 1 Desember 2016 hingga 24 Februari 2017.

Saat itu, Siti menemukan sebuah kamera digital berwarna hitam dan berbentuk bulat diikat di rak yang terletak di kamar mandi dengan lensa menghadap dirinya.

Siti kemudian melapor ke polisi dan Sin ditangkap sehari setelahnya yaitu pada 25 Februari 2017.

Penyidik kemudian menemukan, Sin sengaja memasang kamera itu dan membuat setidaknya 20 video yang seluruhnya berisi Siti sedang mandi.

Sin kemudian dijatuhi hukuman kurungan empat bulan oleh pengadilan Kwun Tong pada Maret 2018 setelah dia mengakui semua perbuatannya.

Kemudian pada 21 Maret 2017, Sin membayar uang kompensasi sebesar 19.604,51 dollar HK atau sekitar Rp 35,2 juta untuk Siti.

Namun, perempuan itu mengatakan, akibat insiden tersebut dia kehilangan potensi pendapatan sebesar 105.840 dollar HK atau sekitar Rp 190 juta.

Angka yang diajukan Siti itu setara dengan dua tahun gaji, sesuai gaji minimum pembantu rumah tangga saat itu sebesar 4.410 dollar HK atau Rp 7,9 juta sebulan.

Baca juga: Jejalkan Cabai ke Mulut Anak Majikannya, PRT Asal Indonesia Dipenjara

Jika dikurangi uang kompensasi yang ditawarkan Sin, maka Siti meminta ganti rugi 86.235,49 atau setara dengan Rp 155 juta.

Selain itu, Siti juga meminta Sin membuat permintaan maaf tertulis dan secara resmi menyatakan tidak menyimpan rekaman video itu lagi.

Sidang pertama kasus ini akan digelar pada 30 April mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com