JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hairansyah menilai, kedua kandidat calon presiden belum substansial dalam memahami reforma agraria.
Pasalnya saat debat kedua pilpres, capres nomor urut 01 Joko Widodo dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tidak menyinggung soal masalah ketimpangan pemilikan lahan, penyelesaian konflik dan perlindungan terhadap aktivis pembela hak masyarakat.
"Persoalan ketimpangan, penyelesaian konflik dan keadilan agraria belum terlihat secara jelas oleh kedua calon presiden," ujar Hairansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/2/2019).
Baca juga: Data Menunjukkan Konflik Agraria Masih Marak, Ini Kata Jokowi
Hairansyah mengatakan, dalam aspek reforma agraria Jokowi masih terlihat parsial, sebab hanya memaparkan mengenai sertifikasi dan distribusi lahan konsesi.
Sementara, Prabowo selalu menekankan pendekatan melalui implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Namun Hairansyah berpendapat, Prabowo tidak memaparkan soal strategi dan rencana kerja terkait reforma agraria.
Baca juga: Auriga Koreksi Klaim Jokowi Terkait Reforma Agraria
"Calon presiden Joko Widodo berupaya mengimplementasikan konsep ini melalui distribusi lahan konsesi dan penerbitan sertifikasi kepada masyarakat," kata Hairansyah.
"Sedangkan calon presiden Prabowo Subianto selalu menekankan aspek penting jaminan konstitusional melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Meskipun secara strategi tidak terlihat rencana kerjanya," tutur dia.