JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan pihak-pihak yang mencurigai adanya pelanggaran dalam debat kedua Pilpres 2019 melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wahyu mengatakan, debat pilpres merupakan salah satu metode kampanye. Dengan demikian, jika ada dugaan pelanggaran, Bawaslu bisa menindaklanjutinya.
"Apabila ada hak-hak yang dirasakan itu merupakan dugaan pelanggaran selama di debat capres kedua, dipersilakan melaporkan secara resmi kepada Bawaslu," kata Wahyu saat dihubungi, Senin (18/2/2019).
Baca juga: Akar Masalah Kesejahteraan Petani Belum Jadi Perhatian Capres Saat Debat
Dikonfirmasi secara terpisah, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan, Bawaslu mengawasi jalannya debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019) malam.
Saat ini, Bawaslu masih dalam proses mengevaluasi jalannya debat kedua.
Fritz juga meminta pihak-pihak yang mencurigai adanya pelanggaran dalam debat untuk melapor ke Bawaslu.
"Kami mempersilakan kepada para pihak yang merasa apabila ada dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada saat debat tadi malam," ujad Fritz di Kantor Bawaslu.
Baca juga: Kalla: Jokowi Unggul Debat, Prabowo Sangat Jujur
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga memprotes pertanyaan capres nomor urut 01, Joko Widodo, yang mengungkap penguasaan lahan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dalam debat kedua pilpres, Minggu (17/2/2019). \
BPN juga memprotes pertanyaan Jokowi mengenai unicorn.
Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso menyebutkan, Jokowi tendensius dan menyerang personal.
Atas hal tersebut, BPN langsung mendatangi KPU untuk protes soal pertanyaan tersebut.