JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/2/2019).
Astera akan bersaksi dalam persidangan terhadap terdakwa Hendri Yuzal yang merupakan staf Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
"Dalam persidangan sebelumnya untuk terdakwa lain sudah pernah dihadirkan. Tetapi ada hal-hal lain yang ingin kami konfirmasi kepada saksi," ujar jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Supaya Menang Lelang, Kontraktor Serahkan Rp 1 Miliar untuk Irwandi Yusuf
Jaksa KPK ingin mengonfirmasi seputar dana otonomi khusus dan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Baca juga: Pengusaha Akui Berikan Buku Tabungan, ATM, dan Uang kepada Gubernur Aceh
Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.
Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018. Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.
Ahmadi menemui staf Gubernur Aceh Hendri Yuzal dan menyampaikan usulannya. Setelah itu, Hendri menghubungi ajudan Ahmadi, Muyassir, dan meminta daftar program atau kegiatan pembangunan di Bener Meriah.
Baca juga: Kontraktor Takut Tak Dapat Pekerjaan jika Tak Menyuap Gubernur Aceh
Selanjutnya, pada Mei 2018, Hendri menemui Irwandi Yusuf dan menanyakan kepastian permintaan Ahmadi. Irwandi kemudian mengarahkan agar Hendri membantu Ahmadi mengenai pengaturan pemenang lelang.
Irwandi juga mengarahkan agar Hendri berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri yang merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017. Teuku Saiful nantinya juga akan menerima uang dari bupati atau wali kota yang mendapat program DOKA 2018.
Menurut jaksa, Saiful Bahri memberitahu bahwa fee yang akan diberikan oleh Ahmadi sebesar 10 persen.
Adapun, tiga kali pemberian masing-masing sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan 500 juta. Pemberian uang melibatkan ajudan Irwandi dan beberapa orang lainnya.