Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Flu Berat, Pemeriksaan Ketum PA 212 Ditunda

Kompas.com - 18/02/2019, 15:11 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemeriksaan terhadap tersangka dugaan kasus pelanggaran kampanye, Slamet Ma'arif, batal digelar, Senin (18/2/2019) hari ini..

Kuasa hukum Slamet, Achmad Michdan mengatakan, hal itu disebabkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu sedang sakit.

"Beliau sedang sakit, jadi tidak bisa hadir (dalam pemeriksaan)," kata Michdan saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Senin.

Baca juga: Slamet Maarif Sakit, Pemeriksaan Kembali Ditunda

Michdan mengatakan, Slamet sedang mengalami sakit flu berat. Selain itu, tekanan darahnya juga tinggi.

Michdan meminta penyidik menjadwal ulang pemeriksaan kliennya tersebut.

"Beliau alami flu berat satu minggu ini. Tekanan darah tinggi sampai 180," ujarnya.

Michdan juga meminta kepolisian melakukan pemeriksaan ahli terkait kasus kliennnya. Pemeriksaan saksi ahli diminta sebelum pemeriksaan tersangka.

Pemeriksaan ahli, sambung Michdan, penting untuk melihat kasus yang menjerat kliennya terkait pidana pemilu perlu dilanjutkan atau dihentikan.

Baca juga: Pemeriksaan Ketum PA 212 Slamet Maarif Ditunda Pekan Depan

"Kami ingin ada pemeriksaan ahli, apakah ini tindak pidana pemilu dan apakah kasus dilanjutkan atau tidak," katanya.

Ahli yang diusulkan yaitu ahli pidana, satu ahli bahasa dan ahli di bidang pemilu. Para ahli diminta memberikan keterangan sebelum pemeriksaan kliennya sebagai tersangka.

Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com