Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hong Kong Siapkan Sanksi Keras untuk Penyedia Rokok Elektrik

Kompas.com - 13/02/2019, 18:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Semua pihak yang terbukti memiliki andil terhadap keberadaan rokok elektrik di Hong Kong, baik produsen, pembawa, importir, penjual,  maupun distributor, akan terancam hukuman 6 bulan penjara atau denda 50 ribu dollar Hong Kong.

Tidak berhenti di situ, segala bentuk iklan dan promosi produk-produk rokok elektrik juga dapat dilarang dan akan dikenai sanksi yang sama.

Pemerintah menyiapkan undang-undang khusus untuk menghentikan keberadaan rokok elektrik di negerinya. Rancangan undang-undang sudah diserahkan pada Dewan Legislatif, Rabu (13/2/2019).

Distribusi rokok elektrik di Hong Kong benar-benar akan menemui jalan buntu, pasalnya tidak hanya bentuk distribusi untuk keperluan perdagangan yang dihentikan. Pengiriman rokok elektrik, sekalipun hanya bahan pembuatnya, akan dikenai hukuman yang sama.

Bahkan, mendistribusikan rokok elektrik sebagai hadiah (di luar jual beli) pun menjadi objek sasaran undang-undang ini nantinya.

Namun, untuk barang kargo atau mereka yang masuk ke Hong Kong hanya untuk keperluan transit akan dibebaskan dari peraturan ini.

Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), sanksi ini tidak dikenakan kepada mereka yang menggunakannya. Semua orang masih diperkenankan untuk mengisap rokok elektrik dan tidak diancam hukuman apa pun.

Aturan ini dikecualikan untuk mereka yang merokok di area yang tidak diperkenkan atau non-smoking area. Jika melanggar, para perokok ini akan dikenai penalti tetap 1.500 dollar Hongkong atau denda 5.000 dollar Hong Kong.

Baca juga: AS Pertimbangkan Larang Penjualan Rokok Elektrik Beraroma

Aturan ini dirancang untuk menghentikan budaya penggunaan rokok alternatif ini sebelum mencokol di tengah masyarakat. Jadi para pemasok dan produsen yang menjadi sasaran utamanya.

Dalam pidatonya hari ini, Kepala Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam Cheng Yuet-ngor menyampaikan rancangan ini, akan tetapi kemudian memunculkan perdebatan.

Banyak pihak yang menilai kebijakan ini tidak akan efektif untuk mengurangi perokok.

Rencananya, untuk penerapan UU ini, aparat penindak seperti petugas bea cukai akan diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pencarian, penggeledahan, dan sebagainya kepada siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran.

Mereka pun diberi kuasa untuk menginterogasi dan menindak para pelanggar sesuai dengan hukum yang berlaku di Hong Kong. Apabila terdapat oknum pelanggar yang tidak menaati kerja petugas, maka mereka diperkenankan meminta bantuan petugas kepolisian.

Untuk terhindar dari hukum, masyarakat yang membawa atau memiliki produk rokok elektrik bisa dengan sukarela meletakkan rokok mereka di kotak yang disediakan sebelum diperiksa oleh petugas bea cukai.

Jika sudah terlanjur tertangkap tangan memiliki rokok elektrik, mereka hanya akan dikenakan sanksi ringan apabila mau menyerahkannya kepada petugas.

Baca juga: Studi Temukan Kandungan Berbahaya di Uap Rokok Elektrik

Menurut Sekretaris Deputi bidang Makanan dan Kesehatan, Amy Yuen Wai-yin, undang-undang ini dibuat bukan untuk merugikan pengguna rokok elektrik ataupun mengalihkannya pada penggunaan tembakau tradisional.

Menurut dia, aturan ini untuk mencegah masyarakat yang tidak mengonsumsi rokok tertarik untuk menggunakan rokok elektrik yang terkesan lebih modern dan bersih.

Diketahui, selain akan dilarang di Hong Kong, rokok elektrik juga sudah dilarang beredar di Makau dan Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com