FREUQUIERES, KOMPAS.com — Sebuah kota di kawasan utara Perancis dilaporkan mengeluarkan larangan tak biasa terkait hewan peliharaan.
Pemerintah kota Freuquieres memberikan larangan bagi anjing untuk menggonggong terlalu keras ataupun secara berulang.
Baca juga: Video Anjing Diseret Mobil Pikap Viral, Pengemudi Ditangkap
Dilaporkan BBC, Selasa (12/2/2019), denda 68 euro, sekitar Rp 1 juta, bagi pemilik yang anjingnya menggonggong terlalu keras.
Kepada Le Parisien, Wali Kota Jean-Pierre Estienne mengatakan, larangan itu merupakan tanggapan atas "situasi tak terkendali" yang terjadi di tempatnya.
Estienne menjelaskan bahwa setiap tahun kota berpenduduk 1.500 orang itu selalu mengalami polusi suara akibat gonggongan anjing.
Sempat mendapat kritik dari aktivis penyayang binatang, dia menegaskan, pemerintah kota tidak bermaksud melarang adanya anjing.
"Kami tidak menentang keberadaan anjing. Hanya jika Anda memilikinya, Anda punya kewajiban untuk mendidik peliharaan Anda," ujar Estienne.
Peraturan yang efektif berlaku pada Senin (11/2/2019) itu melarang anjing keluar dari rumah tanpa didampingi sang pemilik.
Para pemilik yang ketahuan melanggar peraturan bakal mendapat sesuai dengan keluhan yang dilayangkan tetangga atau masyarakat sekitar.
Peraturan itu muncul setelah sebelumnya masyarakat mengajukan petisi terhadap seorang warga perempuan yang diketahui punya banyak anjing.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.