PERAI, KOMPAS.com - Kepolisian di Perai, Malaysia, dilaporkan mencegah pernikahan antara gadis berusia 11 tahun dan pria berumur 21 tahun.
Dilaporkan Asia One Sabtu (9/2/2019), polisi bergerak setelah menerima laporan dari pendiri sekolah swasta khusus Rohingya, K Sudhagaran.
Baca juga: Negara Bagian AS Ini Bersiap Larang Pernikahan di Bawah Umur
Sudhagaran mengaku dia melapor setelah mendapat kabar mantan muridnya menerima lamaran pria yang juga berasal dari kelompok Rohingya.
Asisten Komisaris Polisi Central Seberang Perai Nik Ros Azhan Nik Abdul Hamid berkata, ide pernikahan itu datang dari ayah si bocah.
Si ayah yang seorang kontraktor bangunan berniat menikahkan putrinya karena mempunyai permasalahan di bagian finansial.
Polisi yang datang kemudian mengumpulkan gadis 11 tahun itu, ayahnya, dan pengantin pria untuk memberikan penjelasan.
"Pada akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk menunda pernikahan hingga bocah tersebut telah cukup umur," papar Azhan.
Dia melanjutkan, kasus tersebut sudah diberitahukan kepada Departemen Kesejahteraan Sosial dan Departemen Bidang Agama Penang.
Polisi juga memberi tahu Badan PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR) dengan Azhan berujar, kasus tersebut dipantau oleh departemen kesejahteraan sosial.
Baca juga: Di Polewali Mandar, Pernikahan di Bawah Umur Heboh di Medsos
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.