Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penembakan Masjid di Kanada Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 09/02/2019, 12:36 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber BBC,AFP

QUEBEC CITY, KOMPAS.com - Alexandre Bissonnette harus menghabiskan sisa hidupnya meringkuk di dalam penjara setelah dijatuhi vonis seumur hidup.

Bissonnette merupakan pelaku penembakan masjid di Quebec, Kanada, pada 2017 yang menewaskan enam orang dan lima orang lainnya.

Diwartakan AFP Jumat (8/2/2019), Bissonnette tidak akan mendapat kesempatan pembebasan bersyarat selama 40 tahun mendatang.

Baca juga: PM Kanada Sebut Penyerang Masjid Sebagai Teroris

Dalam vonisnya, Hakim Francois Huot menolak permintaan jaksa penuntut untuk memberikan Bissonnette hukuman 150 tahun penjara, yang sudah menjadi vonis terberat di Kanada.

"Menjatuhkan hukuman penjara melebihi masa hidupnya menjadi hal yang kejam dan tidak biasa di bawah hukum Kanada," terang Huot.

Meski begitu, Huot mencatat adanya "kebencian mendalam" yang dialami Bissonnette dan membuatnya melakukan tindak pembunuhan tersebut.

"Engkau membunuh enam orang hanya karena dosa mereka adalah berbeda denganmu. Tindakanmu telah menghancurkan hidup mereka, hidupmu, dan keluargamu," kecam Hakim Huot.

Dia melanjutkan, perbuatan Bissonnette layak dikutuk. Namun dia menekankan hukuman yang dijatuhkan haruslah tidak bersifat balas dendam.

Ketika vonis setebal 246 halaman itu dibacakan selama enam jam, Bissonnette hanya duduk diam. Sementara orangtuanya maupun kerabat korban menyeka air matanya.

Pada 29 Januari 2017 petang, Bissonnette menyerbu Pusat Kebudayaan Islam Quebec dan menembaki 40 orang dan empat anak-anak yang tengah mengobrol selepas salat.

Rekaman video menunjukkan dia melontarkan timah panas ke arah jamaah dan empat kali harus mundur untuk mengisi ulang pelurunya.

"Dia seperti sedang bermain video game," ungkap saksi mata saat itu. Aksinya membunuh enam orang dengan keturunan Aljazair, Maroko, hingga Tunisia.

Pada Maret 2017 dikutip BBC, dia mengakui enam dakwaan percobaan pembunuhan, dan mengakui menyesali perbuatannya itu.

"Saya merasa malu dengan apa yang saya perbuat. Saya bukanlah teroris. Saya bukanlah Islamofobia," terang pria 29 tahun itu dalam sidang.

Vonis Huot memantik kekecewaan Aymen Derbali, korban selamat yang kini mengalami kelumpuhan. Dia mengatakan perbuatan Bissonnette adalah serangan terburuk di tempat ibadah.

"Saya berharap ada keadilan bagi korban yang sudah tewas, dengan begitu hukuman itu menggambarkan seberapa seriusnya kejahatan tersebut," kata Derbali.

Baca juga: Sekelompok Orang Tembaki Jemaah Masjid di Kanada, 5 Tewas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber BBC,AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com