Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Darah Anaknya Seminggu Sekali, Seorang Perawat Dipenjara 4 Tahun

Kompas.com - 07/02/2019, 23:09 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

COPENHAGEN, KOMPAS.com — Pengadilan Denmark menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun terhadap seorang perempuan yang terbukti bersalah telah melakukan tindakan kejam kepada anak laki-lakinya.

Perempuan tersebut, yang juga seorang perawat terlatih, telah bertindak kejam dengan mengambil darah putranya sebanyak setengah liter sekali dalam seminggu selama lima tahun, sejak putranya baru berusia 11 bulan.

Perempuan berusia 36 tahun itu mengatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan yang telah dijatuhkan hakim dalam pengadilan distrik di Kota Herning, Kamis (7/2/2019).

Di hadapan persidangan, perempuan yang tidak disebutkan identitasnya itu, mengaku melakukan tindakan mengambil darah sang anak secara tidak sadarkan diri.

Baca juga: Pria Rusia Berjuluk Vampir Pembunuh Didakwa Palsukan Ijazah untuk Bekerja sebagai Dokter

"Itu bukan keputusan yang saya ambil secara sadar. Saya tidak tahu kapan saya mulai melakukan perbuatan yang tidak berhak saya lakukan. Itu terjadi secara bertahap."

"Saya membuang darahnya ke toilet dan memasukkan jarum suntik ke dalam sampah," kata perempuan itu, seperti dikutip AFP.

Sang anak, yang kini telah berusia tujuh tahun, tinggal bersama ayahnya. Bocah itu diketahui menderita penyakit usus tak lama setelah kelahirannya.

Tetapi, setelah bertahun-tahun berlalu, dokter yang memeriksa anak itu tidak dapat menjelaskan mengapa bocah laki-laki itu memiliki sedikit darah dalam tubuhnya.

Untuk memulihkan kondisinya, dokter telah memberi anak itu tranfusi darah total sebanyak 110 kantong selama bertahun-tahun.

Ibu bocah itu akhirnya menjalani pemeriksaan oleh pihak berwajib setelah dokter mulai mencurigainya. Dia ditangkap pada September 2017 lalu dengan barang bukti sebuah kantong darah.

Dalam akun sosial media miliknya, perempuan itu menampilkan dirinya sebagai ibu tunggal yang berjuang demi putranya yang sakit.

Menurut keterangan psikiater, yang menjadi saksi ahli di pengadilan, mereka percaya bahwa perempuan itu menderita gangguan kejiwaan yang disebut Munchausen Syndrome by Proxy atau MSBP.

Baca juga: Fenomena Unik, 16 Perawat di Rumah Sakit Ini Hamil Bersamaan

Sindrom tersebut membuat penderitanya mengarang suatu penyakit terhadap seseorang di bawah perawatannya, terkadang anak atau orangtua lanjut usia, dan membuat mereka melalui perawatan medis yang sebenarnya tidak perlu.

Karena penderita sindrom ini sering menimbulkan korban orang lain, MSBP kerap dianggap sebagai bentuk tindak kekejaman terhadap orang lain.

Meski keterangan ahli menyebut terdakwa menderita gangguan kejiwaan, pengadilan menganggapnya cukup sehat untuk menjalani hukuman penjara.

Terdakwa juga telah dijatuhi larangan untuk menjalani profesi sebagai perawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com