Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Celana Pendek ke Pengadilan, Perempuan Ini Disemprot Hakim

Kompas.com - 01/02/2019, 12:09 WIB
Ervan Hardoko

Penulis

Sumber Mirror

SYDNEY, KOMPAS.com - Seorang hakim di pengadilan Sydney, Australia menilai seorang perempuan mengenakan pakaian tak pantas saat menghadiri sidang dengan mengenakan celana jins yang amat pendek.

Barbara Diana Vasconcello Cardenas (37) diminta hakim menutupi bagian bawahnya dengan mengikatkan baju hangat di pinggangnya.

Perempuan ini menghadiri sidang karena dia tertangkap mengemudikan mobil di bawah pengaruh minuman keras.

Baca juga: Pengadilan China Kembangkan Aplikasi untuk Lacak Orang yang Berutang

"Sangat tidak pantas untuk mengenakan celana pendek yang memamerkan paha Anda seperti itu," kaat hakim Jayeann Carney, demikian dikabarkan harian Daily Telegraph.

"Saya amat toleran dengan berbagai jenis busana, tetapi yang Anda pakai ini busana pantai. Ini pengadilan. Apakah Anda menghargai perkataan saya?" tanya hakim.

Barbara, yang hanya bisa berbahasa Spanyol berbicara lewat penerjemah.

Kepada hakim Barbara mengaku bersalah mengemudikan mobil sembari mabuk dan dia dijatuhi denda 400 dollar Australia atau lebih dari Rp 4 juta.

Selain harus membayar denda, Barbara tidak boleh mengemudi selama tiga bulan. Selanjutnya, dia diperbolehkan mengurus surat izin mengemudi baru setelah 12 bulan.

Kembali soal cara berpakaian, sebearnya sudah ada aturan berpakaian bagi seseorang yng hdir di pengadilan.

"Pastikan Anda memakai pakaian yang pantas. Anda tidak harus mengenakan jas tetapi jangan mengenakan kaus celana pendek, pakaian yang terbuka atau robek," demikian bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Terima Suap Rp 10.600, Dua Karyawan Singapura Diseret ke Pengadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com