RIYADH, KOMPAS.com - Arab Saudi dilaporkan telah mengeksekusi seorang pembantu rumah tangga asal Filipina yang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan pada 2015 lalu.
Disampaikan Departemen Urusan Luar Negeri Filipina (DFA), seorang wanita berusia 39 tahun itu telah dijatuhi hukuman mati oleh Mahmakah Agung Arab Saudi.
Hukuman mati dijatuhkan setelah pengadilan memutuskan bahwa kasus yang menjerat terdakwa tidak dapat diselesaikan hanya dengan "uang darah".
Eksekusi telah dilaksanakan pada Selasa (29/1/2019) dan keluarga terpidana mati telah diberitahu tentang kematiannya pada hari berikutnya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi terhadap 11 Perempuan Jalani Eksekusi Hukuman Mati
Arab Suadi menganut hukum syariah, di mana uang darah terkadang dapat menjadi kompensasi finansial yang diberikan oleh terdakwa kepada keluarga korban dalam kasus pembunuhan.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, warga negara Filipina yang didakwa dalam kasus pembunuhan dapat terbebas dari hukuman mati setelah membayar uang darah kepada kerabat korban.
"Kami menyesal karena tidak bisa menyelamatkan nyawa warga kami," kata DFA, menambahkan bantuan hukum telah diberikan selama proses persidangan.
Dalam sebuah wawacara dengan stasiun radio lokal, Asisten Sekretaris DFA, Elmer Cato mengatakan, pemerintah Filipina telah mengerahkan segala upaya untuk menyelamatkan terdakwa.
"Departemen kini sedang mengatur pengiriman jenazah wanita itu kembali ke rumahnya di Filipina," kata dia.
Identitas maupun rincian wanita yang dieksekusi di Arab Saudi itu dirahasiakan atas permintaan dari kerabat mendiang. Demikian diberitakan Bloomberg yang dilansir SCMP.
Sebelumnya, Arab Saudi juga telah mengeksekusi seorang pekerja rumah tangga asal Indonesia, yang juga dijatuhi hukuman mati karena dianggap bersalah telah membunuh majukan yang mencoba memperkosanya.
Eksekusi mati itu telah memicu protes keras dari pemerintah Indonesia yang merasa tidak pernah menerima pemberitahuan tentang kasus hukum yang menimpa warganya hingga akhirnya dieksekusi.
Baca juga: Eksekusi Mati Tuti Tanpa Notifikasi, Pemerintah Arab Saudi Dinilai Langgar Hukum Internasional
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.