Ng mengatakan, dia menggunakan uang dari para korban untuk melunai hutang serta membayarkan keuntungan investasi dari orang yang ditipu agar mau menyerahkan lebih banyak uang.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Pei Wei mengajukan tuntutan tujuh tahun penjara kepada terdakwa, dengan dasar beberapa korban mempercayai terdakwa seaai teman dan anggota gereja yang dihormati.
Selain itu, Ng dianggap sebagai penipu kambuhan yang bukan kali pertama terlibat kasus penipuan.
Melansir dari Channel News Asia, kasus ini bukan kali pertama bagi Ng terbukti melakukan penipuan.
Dia sempat dijatuhi beberapa kali hukuman, di antaranya selama tiga bulan penjara pada 2003 dalam kasus pemalsuan, serta penjara tujuh bulan pada 2005 karena penipuan.
Pengacara Ng, meminta kepada hakim untuk mengurangi masa hukuman bagi terdakwa menjadi tiga sampai lima tahun dengan pertimbangan usia, serta besarnya nilai penipuan yang sebagian besar berasal dari satu korban.
Baca juga: Identitas 14.000 Orang Positif HIV di Singapura Bocor di Internet
Namun jaksa penuntut mengatakan, nilai pengurangan harus seimbang demi memastikan pelanggar lain yang berusia lebih tua mendapatkan hukuman sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan.
Jika mengikuti aturan hukum yang ada, setiap tindak kecurangan yang dilakukan, Ng bisa dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara ditambah dengan denda.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.