Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Nasabah, Agen Asuransi "Lord Voldemort" Dihukum Penjara di Singapura

Kompas.com - 30/01/2019, 16:17 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang agen asuransi yang menjuluki dirinya sebagai "Lord Voldermort" dijatuhi hukuman penjara di Singapura, setelah terbukti mengancam nasabah dan calon nasabahnya.

Ye Lin Myint (36), warga negara Myanmar, dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan lima bulan, pada Selasa (29/1/2019), setelah mengaku bersalah atas  tindakan intimidasi dan pelecehan kriminal.

Myint menargetkan sejumlah klien yang tidak mampu memenuhi janji pembayaran atau membatalkan polis asuransi. Demikian menurut dokumen pengadilan.

Baca juga: Demi Uang Asuransi Rp 63,5 Miliar, Pria Ini Tega Bunuh Istrinya

Dia juga mengancam calon nasabah yang sempat mempertimbangkan untuk membeli asuransi namun kemudian membatalkannya.

Dia dilaporkan telah mengirimkan email dan surat ancaman kepada enam orang dan menuntut pembayaran transfer satu bitcoin.

Pada saat pelanggaran itu dilakukan pada Agustus dan September 2017, nilai satu bitcoin sekitar 6.600 dollar Singapura (sekitar Rp 60-an juta).

Myint mendapat julukan "Lord Voldemort", karakter antagonis dalam film "Harry Potter" dari nama alias yang dituliskannya di setiap surat ancaman kepada kliennya, di mana dia menyebut dirinya sebagai "Lord Voldermort".

Dalam email dan suratnya, dia mengancam akan mengganggu target dan keluarga target.

Secara total, dia menargetkan 33 orang dalam tindakan mengganggu secara terus menerus dan berkelanjutan.

Dia ditangkap setelah salah seorang nasabah yang diancam melaporkannya kepada polisi.

Dilaporkan Straits Times, tidak ada korban yang sampai memenuhi tuntutan dan mentransfer bitcoin kepada Myint.

Myint saat ini keluar dengan jaminan dan akan memulai menjalani hukuman penjaranya selama dua tahun lima bulan mulai Februari mendatang.

Baca juga: Pria Ini Bantu Istri Bunuh Diri demi Klaim Asuransi Rp 15 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com