Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lecehkan Empat Bocah Selama 13 Tahun, Pria Ini Dipenjara 15 Tahun

Kompas.com - 30/01/2019, 10:32 WIB
Ervan Hardoko

Editor

BRISBANE, KOMPAS.com - Pengadilan Sunshine Coast, Queensland, Australia menjatuhkan vonis 15 tahun penjara untuk seorang pria yang telah melecehkan empat anak laki-laki selama 13 tahun.

Pria itu diketahui sengaja menjalin hubungan dengan seorang perempuan agar dia bisa dekat dengan putranya yang berusia 11 tahun.

Pria berusia 52 tahun yang identitasnya tidak diungkapkan karena alasan hukum itu mengaku bersalah atas 47 pelanggaran yang dilakukannya di Brisbane dan di Sunshine Coast, termasuk 17 pemerkosaan yang dilakukan antara 1998 dan 2011.

Baca juga: Kazakhstan Gunakan Suntikan Kimia untuk Kebiri Para Paedofil

Persidangan di pengadilan Distrik Maroochydore itu mengungkapkan, pria tersebut telah melecehkan anak tirinya yang berusia delapan tahun.

Dia kemudian mempertahankan hubungan tersebut dengan cara mengancam anak tersebut untuk tutup mulut.

Pria itu juga mengakui dirinya telah mendekati dua anak laki-laki bersaudara di sebuah klub baseball untuk kemudian melecehkan dan memperkosa mereka selama beberapa tahun.

Kepada polisi pria itu mengaku dirinya bertemu dengan korban keempat dan ibunya di sebuah acara motorcross.

Dia kemudian dengan sengaja menjalin hubungan dengan perempuan itu agar mendapatkan akses ke bocah tersebut.

Hakim Glen Cash menggambarkan kejahatan yang dilakukan pria itu sebagai dari kasus terburuk yang pernah ditanganinya.

Pengadilan banyak mengungkap bukti yang mengerikan di mana perkosaan yang dilakukan pria itu telah mengakibatkan luka dan rasa sakit bagi para korbannya.

Jaksa penuntut Alex Stark kepada pengadilan mengatakan, pelaku secara sistematis menciptakan peluang untuk melakukan aksinya termasuk dengan sengaja mengambil peran dalam pengasuhan korbannya dan juga mencari peran di klub olahraga yang terkait dengan dua korban lainnya. .

Hakim Cash menggambarkan kejahatan yang dilakukannnya sebagai sangat keji dan tidak ada sanksi hukum yang dapat memulihkan anak-anak yang tidak bersalah yang telah menjadi korbannya.

"Perilaku Anda selama 13 tahun ini telah merendahkan gagasan tentang menjadi orang tua atau ayah bagi anak laki-laki yang masih sangat belia," katanya.

Pria itu sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun, namun karena kejahatan yang dilakukan dianggap sebagai perilaku keji maka cara dia menjalani hukuman juga berbeda.

Pria itu harus menjalani setidaknya 80 persen dari masa hukuman 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Artinya dia setidaknya harus mendekam di penjara selama 10 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com