KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Seorang pengendara sepeda motor asal Singapura ditahan imigrasi karena kedapatan memasuki Malaysia secara ilegal.
Muhammad Rizzal Leman didenda 5.500 ringgit, sekitar Rp 18,8 juta, sebagai ganti hukuman lima bulan penjara di hadapan Hakim Pengadilan Sesi Zahilah Mohammad Yusoff.
Baca juga: Ambil Uang Tertinggal di ATM, Polisi Hong Kong Didenda Rp 27 Juta
Dia mengaku bersalah atas dakwaan memasuki Malaysia tanpa mendapatkan izin, dan tidak bisa menunjukkan paspor di hadapan petugas imigrasi di perbatasaan.
Pria 27 tahun itu mengaku bersalah dalam kejadian yang berlangsung di pintu keluar sepeda motor Pos Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ) Sultan Iskandar.
Diwartakan The Star via Asia One Jumat (25/1/2019), Rizzal memasuki Malaysia untuk membeli bensin dan obat-obatan pada 8 Januari lalu.
Rizzal yang tidak mendapatkan pendampingan kuasa hukum dikenai dakwaan berdasarkan Peraturan Imigrasi 1959 dan Peraturan Paspor 1966.
Dalam kesempatan lain, Hakim Zahilah juga mendenda pria Malaysia bernama S Jeganes 4.100 ringgit, atau Rp 14 juta, karena berusaha keluar secara ilegal.
Selain itu, dia juga berperilaku agresif di hadapan tiga petugas imigrasi di Pos CIQ Johor Baru juga pada 8 Januari.
Dia juga dituduh melukai seorang petugas imigrasi dengan menabrakkan sepeda motornya berusaha berupaya melarikan diri.
Setiap tahun meski telah mendapat peringatan, The Star memberitakan puluhan orang Malaysia ditangkap di perbatasan dua negara.
Kebanyakan bekerja di Singapura, dan menghindari pemeriksaan selama jam padat. Terdapat juga kasus seperti Rizzal di mana warga Singapura ditahan di Malaysia.
Baca juga: Kirim Kucing Lewat Paket Pos, Pria Taiwan Didenda Rp 41 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.