JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI telah menerima dua berkas perkara dalam kasus berita bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dari Bareskrim Polri.
Dua berkas perkara atas nama tersangka BBP dan HY itu diterima Kejagung pada 17 Januari 2019.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, jaksa penuntut umum tengah melakukan penelitian kedua berkas perkara tersebut.
“Dengan diterimanya berkas perkara tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sedang dilakukan penelitian berkas perkaranya, baik kelengkapan formil maupun materiil,” kata Mukri melalui keterangan tertulis, Selasa (22/1/2019).
Baca juga: Kegaduhan di Media Sosial, Motif Tersangka Hoaks Surat Suara Tercoblos
Tersangka BBP ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.
BBP diduga membuat konten dan mengunggah baik berupa tulisan maupun rekaman audio suaranya soal 7 kontainer yang berisi surat suara yang telah tercoblos.
Atas perbuatannya, tersangka BBP dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lantaran sengaja menyiarkan berita bohong. Ia terancam dihukum maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos, Polisi Kirim Dua Berkas Perkara ke Kejaksaan
Selain BBP, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka penyebar konten hoaks itu. Mereka adalah LS, HY, dan J yang masing-masing ditangkap secara terpisah di Balikpapan, Kalimantan Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Brebes, Jawa Tengah.
Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp. Salah satunya tersebar melalui rekaman suara seorang lelaki.
Setelah KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan bersama pihak Bea Cukai, dipastikan bahwa informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos adalah hoaks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.