Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan dan Pengawasan Senpi untuk Sipil

Kompas.com - 22/01/2019, 17:03 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam proses perizinan senjata api (senpi) non organik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil.

Anggota ORI, Adrianus Meliala menyatakan, potensi itu terungkap dari hasil kajian systemic review yang dilakukan ORI pada Mei 2018 hingga Januari 2019. Kajian ini melakukantahap wawancara terhadap Baintellam Polri, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Metro Jaya, dan Polda Sulawesi Selatan.

"Potensi maladministrasi ditemukan pada tahap permohonan izin baru atau perpanjangan. Hal ini dikarenakan sistem pembayaran tidak dilakukan melalui bank, namun langsung kepada petugas loket," ujar Adrianus di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Selain itu, tambah Adrianus, Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 juga belum mengatur secara jelas mengenai jangka waktu layanan permohonan izin baru atau perpanjangan.

Dia menjelaskan, potensi maladministrasi berikutnya adalah dalam proses perpanjangan izin, yakni tidak dilakukanya kembali tes menembak, kesehatan, dan psikologi seperti saat perizinan awal.

"Potensi lainnya juga tidak semua Polda memiliki gudang untuk penyimpanan senjata sebagai bentuk tindakan pengendalian senjata api yang telah habis masa berlakunya," paparnya.

Atas temuan tersebut, ORI memberikan opsi perubahan, yaitu kepada Kapolri untuk merevisi Perkap Nomor 18 Tahun 2015 khususnya mengenai komponen standar layanan agar menyesuaikan dengan Pasal 21 Undang-Undang 25 Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Mabes Polri Perketat Penggunaan Senjata Api Anggotanya

Adapun opsi perubahan lainnya, seperti diungkapkan Adrianus, yakni mengenai jangka waktu penarikan senjata yang telah habis masa berlakunya, mekanisme perpanjangan izin senpi, dan pembayaran permohonan izin senpi bagi masyarakat sipil.

"Kepada Kemenkopolhukan dam DPR agar dilakukan finalisasi mengenai draft Rancangan Undang-Undang tentang Senjata Api. Mengingat peraturan Perundang-Undangan tentang Senjata Api cukup usang dan perlu pembaharuan," pungkas Adrianus.

Kompas TV Dua bandar narkoba jenis sabu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.<br /> <br /> Satu orang pelaku, Dandi, ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram. Sementara rekannya, Faisal, tewas setelah ditembak oleh petugas lantaran berusaha melawan dan merebut senjata api pada saat dilakukan pengembangan penyelidikan.<br /> <br /> Kedua pelaku merupakan jaringannarkobalintas provinsi yang sudahdipantau sejaklama. Menurut rencana, semua narkoba jenis sabu ini akan diedarkan oleh kedua pelaku di wilayah Makassar.<br /> <br /> Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari bandar besar yang menjadi pemasok narkoba kedua pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com