Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Perizinan dan Pengawasan Senpi untuk Sipil

Kompas.com - 22/01/2019, 17:03 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam proses perizinan senjata api (senpi) non organik untuk kepentingan bela diri bagi masyarakat sipil.

Anggota ORI, Adrianus Meliala menyatakan, potensi itu terungkap dari hasil kajian systemic review yang dilakukan ORI pada Mei 2018 hingga Januari 2019. Kajian ini melakukantahap wawancara terhadap Baintellam Polri, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda Metro Jaya, dan Polda Sulawesi Selatan.

"Potensi maladministrasi ditemukan pada tahap permohonan izin baru atau perpanjangan. Hal ini dikarenakan sistem pembayaran tidak dilakukan melalui bank, namun langsung kepada petugas loket," ujar Adrianus di Gedung ORI, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).

Selain itu, tambah Adrianus, Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 juga belum mengatur secara jelas mengenai jangka waktu layanan permohonan izin baru atau perpanjangan.

Dia menjelaskan, potensi maladministrasi berikutnya adalah dalam proses perpanjangan izin, yakni tidak dilakukanya kembali tes menembak, kesehatan, dan psikologi seperti saat perizinan awal.

"Potensi lainnya juga tidak semua Polda memiliki gudang untuk penyimpanan senjata sebagai bentuk tindakan pengendalian senjata api yang telah habis masa berlakunya," paparnya.

Atas temuan tersebut, ORI memberikan opsi perubahan, yaitu kepada Kapolri untuk merevisi Perkap Nomor 18 Tahun 2015 khususnya mengenai komponen standar layanan agar menyesuaikan dengan Pasal 21 Undang-Undang 25 Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca juga: Mabes Polri Perketat Penggunaan Senjata Api Anggotanya

Adapun opsi perubahan lainnya, seperti diungkapkan Adrianus, yakni mengenai jangka waktu penarikan senjata yang telah habis masa berlakunya, mekanisme perpanjangan izin senpi, dan pembayaran permohonan izin senpi bagi masyarakat sipil.

"Kepada Kemenkopolhukan dam DPR agar dilakukan finalisasi mengenai draft Rancangan Undang-Undang tentang Senjata Api. Mengingat peraturan Perundang-Undangan tentang Senjata Api cukup usang dan perlu pembaharuan," pungkas Adrianus.

Kompas TV Dua bandar narkoba jenis sabu ditangkap oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.<br /> <br /> Satu orang pelaku, Dandi, ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram. Sementara rekannya, Faisal, tewas setelah ditembak oleh petugas lantaran berusaha melawan dan merebut senjata api pada saat dilakukan pengembangan penyelidikan.<br /> <br /> Kedua pelaku merupakan jaringannarkobalintas provinsi yang sudahdipantau sejaklama. Menurut rencana, semua narkoba jenis sabu ini akan diedarkan oleh kedua pelaku di wilayah Makassar.<br /> <br /> Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mencari bandar besar yang menjadi pemasok narkoba kedua pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com